TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Geridnra Fadli Zon berencana mengangkat topik soal vonis Ahmad Dhani ke rapat dengar pendapat atau RDP di Komisi Hukum DPR. Menurut Fadli, sikap penegak hukum menangani kasus Ahmad Dhani itu ganjil.
"Kasus ini akan ditanyakan kawan-kawan dari Partai Gerindra nanti di dalam RDP," kata Fadli saat ditemui seusai ia membesuk Dhani di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu, 30 Januari 2019.
Baca: Ahmad Dhani Ditahan, Fadli Zon Sebut Keluarga Lanjutkan Kampanye
Rapat dengar pendapat tersebut bakal menghadirkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam agenda yang disusun, Fadli mengatakan akan membahas perihal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sarat pasal karet. Fadli mengatakan dewan bakal mengkaji isi pasal per pasal beserta penerapannya.
Delik Ahmad Dhani, kata Wakil Ketua DPR ini, bakal disinggung sebagai contoh kasus. Dhani menerima vonis hukum kurung 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan ujaran kebencian. Ujaran yang menyinggung salah satu kelompok itu ia unggah melalui akun Twitter-nya pada Maret 2017. Ia divonis melanggar pasal 45A ayat 2 jucto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Penggawa Dewa 19 itu dikasuskan oleh Jack Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jack Lapian, yang juga pendiri BTP Network, melaporkan Dhani ke polisi pada 9 Maret 2 tahun lalu. Ia membawa barang bukti berupa tiga cuitan Dhani di akun Twitter.
Baca: Fadli Zon Pastikan Gerindra Beri Bantuan Hukum untuk Ahmad Dhani
Fadli mengatakan ia tak hanya akan membawa kasus Dhani ke RDP. Ia berencana merembuk lebih lanjut kasus itu ke internal Partai Gerindra. Ia memastikan partai akan memberi bantuan hukum untuk Dhani sebab Dhani adalah kader partai.
Ahmad Dhani saat ini tercatat sebagai calon legislatif di Dapil I Jawa Timur. Wilayah Dapil I meliputi Surabaya dan Sidoarjo. Dhani maju dalam kontestasi pemilihan umum diusung Partai Gerindra.