Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buni Yani Sebulan Huni Blok Mapenaling di Lapas Gunung Sindur

image-gnews
Terpidana kasus UU ITE Buni Yani didampingi pengacaranya Aldwin Rahadian saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terpidana kasus UU ITE Buni Yani didampingi pengacaranya Aldwin Rahadian saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Bogor – Terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani bakal menghuni Blok Mapenaling di Lapas Gunung Sindur selama sebulan. 

Baca: Jalani Eksekusi dan Dijebloskan ke Penjara, Ini Kata Buni Yani   

Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana mengatakan, Buni Yani tiba sejak Jumat malam 1 Februari 2019 sekitar pukul 22.00.

“Seperti terpidana yang baru mendatangi Lapas, Buni Yani diletakkan dulu di blok sementara di blok Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan),” kata Sopiana saat dikonfirmasi Tempo, Jumat 1 Februari 2019.

Sopiana mengatakan, Buni Yani akan mendekam bersama 27 terpidana lainnya di blok Mapenaling selama kurang lebih 1 bulan.

“Sambil kita lihat dan evaluasi kondisi beliau, kalau hasil evaluasi baik dan sehat, maka hak dan kewajiban beliau akan kita samakan dengan narapidana lain,” kata Sopiana.

Sopiana belum menjelaskan di blok mana Buni Yani akan dipindahkan setelah dari blok Mapenaling. “Belum ditentukan, nanti setelah evaluasi baru kita tentukan pindah kemana,” kata Sopiana.

Setelah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Depok pada Jumat malam, Buni Yani langsung dibawa ke Lapas Gunung Sindur. Di lapas dengan tingkat pengamanan tinggi itu, Buni Yani akan menjalani masa hukuman penjara 1,5 tahun.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan eksekusi Buni Yani dilakukan semata-mata hanya penegakan hukum dan eksekusi ini adalah bagian dari penegakan hukum.

“Kita tahu banyak para pihak yang berusaha untuk mempermasalahkan dalam arti melakukan suatu pembentukan suatu opini-opini, tapi dalam hal ini kita murni penegak hukum kita tidak terafiliasi ke mana pun,” kata Mukri di Kejari Depok, Jumat 1 Februari 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mukri mengatakan, Buni Yani dilakukan eksekusi penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor, pada Jumat 1 Februari 2019 sekitar pukul 19.30.

Mukri mengatakan, eksekusi terhadap Buni Yani dilakukan setelah proses kasasi ditingkat Mahkamah Agung ditolak.

“Terdakwa mengajukan kasasi yang kemudian kasasinya ditolak sehingga ketika kasasi ditolak maka kembali ke putusan pengadilan dibawahnya,” kata Mukri.

Sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung, Buni Yani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang termuat dalam Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 84 UU ITE. Dan dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

“Setelah dilakukan banding, hakim pengadilan tinggi juga menyatakan hal yang sama,” kata Mukri.

Buni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE tentang "mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik." Buni Yani juga menambahkan teks di video itu dengan kalimat 'Penistaan terhadap Agama?

Baca: Buni Yani Ingin Dibui di Mako Brimob Seperti Ahok

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyimpulkan bahwa Buni Yani mencomot begitu saja bagian pidato Ahok dari durasi dari 1 jam 48 menit 33 detik yang diunggah akun Youtube Pemprov DKI menjadi 30 detik dalam akun Facebooknya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polda Riau, Apa Kata Sivitas Akademika?

2 jam lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polda Riau, Apa Kata Sivitas Akademika?

Khariq Anhar, Mahasiswa Universitas Riau atau UNRI dilaporkan Rektor Sri Indarti ke Polda Riau, dengan pasal UU ITE.


Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

1 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.


Kata Pengamat soal Kemungkinan Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta

1 hari lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Pengamat soal Kemungkinan Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta

Nama Anies dan Ahok belakangan ramai disandingkan untuk berduet dalam laga pilkada 27 November mendatang. Apakah memungkinkan terjadi?


Wacana Anies dan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Menimbang Fase hingga Tanggapan Partai

1 hari lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Wacana Anies dan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Menimbang Fase hingga Tanggapan Partai

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menilai Anies dan Ahok sulit bersanding di Pilkada DKI Jakarta 2024


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

1 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.


Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

1 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bertemu dengan Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, 20 April 2017. Humas Pemprov DKI
Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

Nama Ahok dan Anies disandingkan untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Mungkinkah duet Ahok-Anies bakal terjadi di Pilgub DKI?


Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

1 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 27 Desember 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

Berita soal Sri Mulyani masuk radar PDIP untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta masuk menjadi berita politik terpopuler di kanal Nasional.


Anies Bicara Kemungkinan Duet dengan Ahok di Pilgub Jakarta

1 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Anies Bicara Kemungkinan Duet dengan Ahok di Pilgub Jakarta

Anies mengaku banyak mendapat aspirasi dari warga untuk mendorong kembali dirinya mencalonkan diri di Pilgub Jakarta 2024.


Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

1 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal


Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

2 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.