TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie meminta warganya melapor jika mengalami atau menemukan adanya tindakan pungutan liar atau pungli dalam pembuatan sertifikat tanah program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau program sertifikat gratis dari Jokowi.
"Warga bisa melaporkan kalau ada yang meminta pungutan, bisa lapor ke polisi, camat atau lapor ke wartawan sekalian biar nanti disampaikan ke kita," kata Benyamin pada Senin, 11 Februari 2019.
Baca: Camat Pamulang Ancam Petugas yang Pungli Sertifikat Gratis Jokowi
Menurut Benyamin, pihaknya telah membahas permasalahan terkait pungli sertifikat tanah tersebut. Ia pun menegaskan bahwa pembuatan sertifikat itu tidak bayar alias gratis dan sudah digaungkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Saya juga sudah sampaikan kepada kepala BPN, kami menyesali adanya pungli itu. Kami juga tidak menghendaki adanya pungutan, yang kita sesali kejadian itu terjadi di elemen masyarakat," kata Benyamin.
Seorang warga Pondok Cabe Ilir yang enggan disebutkan namanya sebelumnya mengungkap bahwa ia membayar sejumlah uang sebesar Rp 2 juta untuk mengurus sertifikat tanahnya. Ia mengaku membayar dengan cara menyicil, yaitu ia membayar Rp 1,5 juta di awal kemudian setelah sertifikat jadi ia melunasi sisanya sebesar Rp 500 ribu.
"Bayarnya sama orang kelurahan dia yang koordinatorin, tapi itu termasuk murah ditarifin segitu walaupun judulnya gratis, tapi kayaknya disemua daerah begitu," ujarnya. Setelah pembayarannya lunas, sertifikatnya benar-benar diperolehnya dalam waktu 6 bulan.
Baca: Sertifikat Gratis Jokowi, Warga Pondok Cabe Harus Bayar Rp 2 Juta
Berkaitan dengan hal tersebut, Benyamin mengatakan pihaknya tidak akan segan memberi sanksi bila ada pegawai kelurahan yang memungut biaya untuk pembuatan sertifikat. "Kalau program PTSL tidak dipungut biaya tapi masih ada yang bayar itu ya tidak wajar mau berapa nominalnya, tapi kalau itu kesepakatan masyarakat laku dikeluarkan masyarakat ya saya tidak bisa melarang," kata dia.
Benyamin juga mengatakan bahwa pihaknya sudah lama menyebar surat edaran terkait pembuatan sertifikat gratis dari Jokowi itu ke kecamatan, kelurahan dan untuk warga Tangerang Selatan. "Saya menjaga perangkat pemerintahan untuk tidak memungut itu, kalau itu dilakukan oleh perangkat kelurahan tim saber pungli akan turun, kalau perangkat kelurahan bentuknya penekanan ke masyarakat laporkan dan si pelapor akan dilindungi," ujarnya.