TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap 14 anggota geng motor yang diduga menganiaya remaja bernama Ahmad Al Fandri hingga tewas. Para tersangka itu adalah AH RN, WO, WI, VA, MZ, AA, MA, M JN, EN, FN, UA, AA, MN dan KL.
Baca: Adik Vicky Prasetyo Dikeroyok Geng Motor, 5 Pemuda Dibekuk
"Sampai saat ini telah kami mengamankan 14 orang tersangka, dari total keseluruhan 17 tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu, Rabu, 13 Februari 2019.
Edy mengatakan, korban dianiaya oleh segerombolan geng motor di Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada 5 Februari 2019. Korban tewas akibat luka bacok di bagian punggung. Sempat dirawat di rumah sakit, namun nyawa korban tidak tertolong.
Edy menjelaskan, sesaat sebelum kejadian, tersangka melewati Jalan Tubagus Angke bersama teman-temannya mengendarai sepeda motor. Tersangka, ujar Edy, lalu melihat korban dan teman-teman yang berboncengan sepeda motor melintas mendahului. Gerombolan tersangka kemudian mengejar korban.
Edy melanjutkan, setelah mendekat, korban dipepet oleh tersangka hingga terjatuh. Kemudian, dua tersangka membacok korban beberapa kali, sedangkan teman-temannya berhasil kabur. "Melihat korban sudah tidak berdaya, sepeda motor yang dikendarai korban diambil oleh AA dan dibawa pergi oleh tersangka," Jelasnya.
Edy mengungkapkan, para pelaku terdiri dari delapan geng motor. Beberapa di antaranya adalah basmol (barisan manusia oleng), swiss (sekitar wilayah slipi), garjok (garden pojok) dan israel (istana sekitar rel). "Motifnya tersangka ini sebelum beraksi, mereka tawuran di depan hotel di kawasan Penjaringan. Di situ terjadi saling lempar batu, tidak ada korban dan mereka bubar setelah itu," ujarnya.
Usai melakukan tawuran, mereka berjalan mengarah Jalan Tubagus Angke. Kemudian, tersangka bertemu dengan Ahmad dan rekan-rekannya. "Sedangkan korban bukan merupakan geng motor," kata Edy.
Baca: Geng Motor Pulang Pagi Rusak Barbershop Odysen di Depok
Edy menambahkan, para tersangka geng motor menggunakan obat keras jenis tramadol saat menganiaya korban. Bahkan, satu di antaranya diketahui menggunakan ganja. "Mereka menggunakan tramadol agar lebih percaya diri, mereka juga memanfaatkan media sosial untuk mengabadikan aksi yang dilakukannya," katanya.
Para tersangka telah dibawa ke Kantor Polres Jakarta Barat. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.