TEMPO.CO, Bogor – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat mengeluarkan peraturan terbaru tentang pembatasan siaran lagu milik Zayn Malik dan 16 lainnya yang berbahasa Inggris. Peraturan baru KPID Jawa Barat tersebut terangkum dalam surat edaran bernomor 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 tertanggal 18 Februari 2019.
Dalam surat tersebut, KPID Jawa Barat menilai jika 17 lagu itu masuk klasifikasi dewasa. Sehingga lagu atau video klip boleh ditayangkan atau disiarkan lembaga penyiaran di wilayah itu mulai Pukul 22.00 sampai pukul 03.00 WIB. KPID menyebutnya sebagai slot waktu dewasa (D).
Sejumlah warga Bogor menanggapi aturan itu dan menilainya tidak tepat. Dita Amanda (25), misalnya. "Ditinjau dari sisi mana pun, apalagi kalau bicara seni, masa dibatasi?” katanya, Selasa 26 Februari 2018.
Dita malah mempertanyakan maksud dari dikeluarkannya peraturan KPID Jawa Barat tersebut. “Lagi pula, sejauh ini emang pernah ada kasus yang disebabkan oleh pemutaran musik?” tanya dia lagi.
Warga lainnya, Eilmi Fiqihta (23) mengatakan, peraturan itu tidak relevan karena seni dan kreativitas yang ada di lagu itu tidak bisa dibatasi. Biasanya pula, dia menambahkan, lagu yang akan ditayangkan sudah diperiksa untuk disensor.
“Dan kenapa harus 17 lagu itu saja yang tidak diperbolehkan, padahal banyak lagu lainnya berkategori dewasa,” kata Eilmi. Dia mencemaskan aturan itu berdampak pada masyarakat enggan mendengarkan radio.
Imas Damayanti, warga Cibubur, juga mengatakan tak melihat arti penting dari aturan itu. “Lucu aja sih aturannya, sekarang platform pemutar musik banyak, tidak dengar di radio atau televisi bisa cari alternatif lain,” kata Imas.
Adapun 17 lagu yang dilarang oleh KPID Jawa Barat adalah lagu milik penyanyi Zayn Malik, Camila Cabello ft Pharrell W, The Killers, Ariana Grande, Marc E. Bassy, Ed Sheeran, Chris Brown ft Agnez Mo, Marron 5 Bruno Mars, Eamon, Camila Cabello ft Machine, Bruno Mars, 88rising, DJ Khaled ft Rihanna, Yellow Claw, dan Rita Ora.