Pertemuan dengan Prabowo dan yang lainnya terjadi sekitar Pukul 15.00 WIB. Nanik dalam pertemuan itu menceritakan kembali kronologi penganiayaan Ratna kepada orang-orang yang hadir. “Atas cerita saksi Nanik Sudaryati tersebut, terdakwa diam tidak memberi tanggapan,” tutur Payaman.
Baca:
Hoax Ratna Sarumpaet, Ini Kesaksian Dokter Rumah Sakit
Ratna lantas memberikan izin kepada Nanik untuk memotret pertemuan itu dan mengunggahnya di akun Facebook Nanik. Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, Prabowo menggelar konferensi pers di Kantor Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ujung dari kisah itu telah diketahui publik kalau Ratna Sarumpaet mengaku telah berbohong dan menyebut dirinya sebagai pencipta hoax terbaik. Pengakuan dibuatnya setelah polisi menelusuri sambungan telepon dan rekening yang menunjukkan kalau perempuan berusia 69 tahun itu menjalani operasi beda estetik terhadap wajahnya di sebuah rumah sakit di Menteng, Jakarta Pusat.
Aktivis Ratna Sarumpaet bertemu dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto si sebuah tempat yang dirahasiakan di Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2018. Foto: Istimewa
Dalam sidang, jaksa menyebut hoax Ratna Sarumpaet menyebabkan kekacauan di tengah masyarakat. Jaksa mendakwanya dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Bunyinya, barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Baca:
Polda Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet juga didakwa menggunakan pasal 28 ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bunyinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atasu suku, agama, ras, dan golongan (SARA).