TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya menyebut pihaknya akan membuka loket pendaftaran penerbitan sertifikat tanah gratis di 13 titik. Karena itu, dia meminta agar warga tak mengurus sertifikat gratis Jokowi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) lewat perantara.
"Masyarakat kita imbau silakan daftar langsung ke kantor, tidak usah melalui perantara," kata Jaya di GOR Ciracas, Jakarta Timur, Kamis, 28 Februari 2019.
Baca: Mulai 2019, BPN DKI: Warga Tak Perlu Bayar Biaya Sertifikat PTSL
Jaya menyampaikan BPN DKI tak pernah menerima keluhan dugaan pungutan liar atau pungli penerbitan sertifikat tanah gratis yang dipelopori Presiden Joko Widodo alias Jokowi. BPN DKI pun sudah menginvestigasi kasus itu dan tak menemukan keterlibatan internalnya. "Karena kami sudah biayai semuanya," kata dia.
Kasus dugaan pungli sertifikat tanah terungkap setelah sejumlah warga di Jakarta Selatan mengaku dimintai uang untuk pengurusan sertifikat. Uang yang diminta berkisar antara Rp 3 juta sampai 60 juta. Belakangan, uang pungutan itu dikembalikan kepada warga setelah kasus ini mencuat.
Adapun uang itu diminta mengatasnamakan pengurus rukun warga yang terlibat dalam kelompok masyarakat sadar sertifikat. Keberadaan kelompok-kelompok itu sendiri sepengetahuan lurah. Sejatinya, sertifikat tanah itu gratis. Warga Jakarta mungkin membayar sejumlah biaya tapi besarnya telah diatur tak lebih dari Rp 150 ribu.
Baca: Pungli Sertifikat Tanah Gratis Jokowi, DKI: Bubarkan Pokmas
Menurut Jaya, pemerintah DKI telah menganggarkan dana persiapan pendaftaran tanah sistematis mulai tahun ini. Artinya, biaya pra pendaftaran tak lagi menjadi tanggungan warga yang hendak mengurus sertifikat tanah gratis Jokowi.
Jaya menjelaskan warga memang harus membayar biaya persiapan pendaftaran sertifikat gratis Jokowi. Adapun biaya itu untuk tanda batas patok, berkas-berkas, dan materai. Nilainya Rp 150 ribu per bidang. Namun tahun ini pemerintah pusat telah bekerja sama dengan pemerintah provinsi sehingga warga tak perlu lagi membayar biaya tersebut.