TEMPO.CO, Tangerang - Perwakilan keluarga dan warga Kampung Nelayan Dadap, Sujai, mengatakan sebelum ditangkap, Ketua Forum Masyarakat Nelayan Dadap Waisul Qurni mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami praperadilankan Polda Metro Jaya yang lokasinya berada di Jakarta Selatan," ujar Sujai saat ditemui Tempo di Kampung Dadap, Kamis, 7 Maret 2019.
Baca juga: Ketua Forum Nelayan Dadap Ditangkap Polisi, Wanita Ini Syok
Menurut Sujai, gugatan praperadilan dilayangkan setelah Waisul Qurni dan Lisnawati alias Lilis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media elektronik terhadap PT KNI yang ditangani Polda Metro Jaya.
Kasus yang menjerat dua warga Kampung Baru Dadap ini diduga terkait dengan aksi protes pembangunan jembatan penghubung Dadap- Pulau reklamasi pada Juli 2018. "Desember 2018 ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya kami daftarkan gugatan praperadilan," kata Sujai.
Awal Februari, kata Sujai, persidangan praperadilan dimulai. Hingga sidang ke lima pada akhir Februari lalu, praperadilan ditolak. "Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Waisul," katanya.
Setelah kandas di praperadilan, Sujai menambahkan, Waisul kembali mendapatkan surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya. "Tapi karena berhalangan hadir, kami sampaikan jika pemanggilan ditunda dulu."
Hingga pada Rabu malam 6 Maret pukul 19.30, polisi menjemput paksa Waisul di rumahnya di Kampung Baru Dadap, Kosambi.
Menurut Sujai, kasus ini berawal ketika sejumlah warga Kampung Baru Dadap yang dipimpin Waisul Qurni memprotes pembangunan jembatan penghubung Dadap-Pulau reklamasi pada Juli 2018.
Saat itu, kata Sujai, yang ikut serta, warga hanya mendatangi kantor kontraktor pembangunan jembatan yang berada di Muara Dadap dan Kamal Muara, Jakarta Utara. Saat itu, kata dia, memang banyak media yang datang untuk meliput.
Baca juga: Penangkapan Ketua Nelayan Dadap Diduga Terkait Jembatan Reklamasi
Saat itu, Sujai melanjutkan, Ketua Forum Masyarakat dan Nelayan Dadap itu mengeluarkan pernyataan yang berisikan keluhan akan aktifitas pembangunan di Muara Dadap yang menganggu lalu lintas perahu nelayan.