TEMPO.CO, Serang - Terbang rebana dan lantunan shalawat Nabi Muhammad SAW ikut menyambut kedatangan Siti Aisyah, 26 tahun, di kampung halamannya di Rancasumur, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, Selasa malam 12 Maret 2019.
Baca:
Tetangga Siap Sambut Kepulangan Siti Aisyah dengan Saweran
Sambutan itu berbaur dengan ramai sorot cahaya kamera para wartawan dan kerumunan massa terdiri dari ratusan orang. Saling dorong tak terhindarkan karena petugas dari kepolisian dan Paguyuban Warga Sindangsari berusaha 'melindungi' Siti Aisyah dari 'serbuan' para wartawan. Kapolres Kabupaten Serang Ajun Komisaris Besar Firman juga ada di lokasi.
Keluar dari mobil, Siti Aisyah langsung dibawa masuk rumah dua lantai milik pamannya, Indra Mutain, mantan kepala desa setempat. Belakangan keluarga menyampaikan kalau Aisyah jatuh pingsan karena kelelahan sehingga tidak ada kesempatan tanya-jawab dengan para wartawan.
Baca:
Nama Kim Jong-nam Populer di Kampung Halaman Siti Aisyah
Hingga menjelang tengah malam, kerumunan massa terdiri dari wartawan dan warga setempat masih bertahan di mulut rumah. Hujan deras disertai angin kencang sempat terjadi sehingga rencana keluarga tabur beras kuning dan saweran uang receh batal dilakukan.
Suasana kepulangan Siti Aisyah, 26, di kampung halamannya di Serang, Banten, Selasa malam 12 Maret 2019. Aisyah yang baru saja dibebaskan dari tuntutan pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un di Malaysia itu tiba menjelang tengah malam disambut ratusan warga. FOTO AYU CIPTA
Siti Aisyah adalah TKI di Malaysia yang sempat menghabiskan waktu 2 tahun 23 hari di penjara atas tuduhan pembunuhan terhadap warga Korea Utara, Kim Jong Nam. Dugaan pembunuhan dilakukan dengan cara meraupkan cairan mengandung racun ke wajah saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un tersebut. Atas tuduhan itu, ibu satu anak ini terancam hukuman mati.
Baca:
Siti Aisyah Disebut Pingsan, Keluarga: Maaf, Tak Ada Wawancara
Pengadilan Tinggi Shah Alam di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Senin 11 Maret 2019, membebaskan Siti Aisyah setelah jaksa penuntut menarik tuntutannya. Kementerian Luar Negeri menyebut, pembebasan Siti Aisyah dilakukan karena tidak cukup bukti.