Selain itu, jaksa juga menanggapi permintaan Hercules agar pengacara bernama Sofian Sitepu ikut ditangkap. Menurut Hercules, Sofian Sitepu juga menerima kuasa dari Handi dan juga tercantum dalam plang yang dipasang di lahan PT Nila Alam.
Simak pula :
Di Muka Hakim dan Jaksa, Hercules: Saya Tidak Takut Peluru
Menurut jaksa Fitra, jaksa tidak berwenang menanggapi permintaan tersebut. Permintaan itu sebaiknya ditujukan ke penyidik. "Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana dalam hal ini adalah pejabat Kepolisian Republik Indonesia," kata Fitra.
Hercules dan 10 anak buahnya didakwa melakukan premanisme yakni menduduki lahan PT Nila Alam yang terletak di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat sejak 8 Agustus hingga 6 November 2018. Dakwaan dipisah menjadi tiga berkas yakni untuk Hercules; Handi Musyawan; dan Fransisco Soares Recardo alias Boby serta sembilan anak buah Hercules lainnya.
Handi Musyawan merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam. Handi mengklaim memiliki Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam adalah milik pamannya, Thio Ju Auw. Sedangkan, PT Nila Alam memiliki Putusan MA tahun 2009 sebagai pemilik lahan.
Baca:
Bolak Balik Divonis Bersalah, Ini Jejak Premanisme Hercules di Pengadilan
Jaksa kemudian menuntut Hercules dan Handi dihukum tiga tahun penjara. Sedangkan Bobby Cs, dituntut hukuman dua tahun penjara. Semua terdakwa dinilai melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.