TEMPO.CO, Jakarta -Aktor sinetron Steve Emmanuel didakwa dengan dua pasal mengenai kepemilikan dan pengedar narkotika.
Pertama-tama jaksa penuntut umum, Reynaldi, mendakwa Steve melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca : JPU Mendakwa Steve Emmanuel Beli Kokain 92,04 Gram, Harganya?
Pasal ini memuat soal ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup bagi siapapun yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan satu.
Hal itu bila pelaku terbukti mengedarkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
"Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat satu ditambah sepertiga," demikian bunyi pasal itu.
Reynaldi melanjutkan, Steve didakwa Pasal 112 ayat 2 UU yang sama. Dari penelusuran Tempo, pasal itu juga mencantumkan, pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan paling sedikit lima tahun.
Aktor sinetron Steve Emmanuel menjalani sidang perdananya di PN Jakarta Barat, Kamis, 21 Maret 2019. Dia memilih bungkam. TEMPO/Lani Diana
"Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat satu beratnya melebihi lima gram," seperti dikutip dalam UU 35/2009.
Sidang perdana Steve digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, 21 Maret 2019. Sidang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB.
Sebelumnya, Steve ditangkap polisi pada 21 Desember 2018 di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap dan kokain seberat 92,04 gram. Kokain itu disimpan dalam stoples.
Simak juga :
Sidang Dakwaan Kasus Kokain, Steve Emmanuel Pilih Bungkam
Kokain ditaruh di dalam koper dan dititipkan ke bagasi. Hingga kini, belum dijelaskan ihwal cara Steve Emmanuel memasukkan kokain sampai tak terdeteksi oleh petugas bandara.
Akhir tahun lalu, polisi berjanji akan menyelidiki masuknya kokain Steve Emmanuel dengan memanggil stakeholder yang ada di bandara.