TEMPO.CO, Jakarta - Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) menyatakan bakal menggugat gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan langkahnya menaikan tarif MRT Jakarta. Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan meminta Anies membatalkan keputusan sepihak tarif MRT Rp 14.000 yang diumumkan pada Selasa kemarin.
Simak: Penetapan Tarif MRT Oleh Anies dan Ketua DPRD Dinilai Ilegal
"Kami meminta gubernur Anies Baswedan membatalkan tarif sepihak sebelum 1 April 2019," kata Tigor melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 27 Maret 2019.
Fakta meminta Anies mengembalikan tarif MRT kepada menjadi Rp 8.500 seperti ketetapan dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). Ia menjelaskan pada Senin, 25 Maret 2019, dalam Rapimgab bersama antara gubernur, DPRD dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), mereka telah sepakat menetapkan tarif Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta sebesar Rp 8.500.
Namun, pada Selasa kemarin Anies Baswedan menetapkan secara sepihak tarif baru MRT sebesar Rp 14.000. Menurut dia, tindakan Anis menetapkan sepihak tarif baru itu di luar kesepakatan dalam Rapimda.
"Itu telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Akibat perbuatannya sepihak itu, Anis Baswedan Rp 14.000 akan mempersulit rakyat kecil mengakses MRT."
Perubahan besaran tarif itu diprotes oleh sejumlah anggota Dewan. Wakil Ketua DPRD Jakarta Muhamad Taufik mengatakan, penetapan tarif oleh Anies dan Prasetio itu tidak sah karena tak dilakukan sesuai prosedur. Untuk itu Taufik meminta digelar penetapan tarif diulang dalam Rapimgab. "Jadi ini bukan soal legal atau enggak legal, tapi prosedurnya harus dilalui lah," kata Taufik.
Keberatan juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Bestari Barus. Ia mengatakan pemerintah DKI harus membuat tabel perhitungan baru untuk menjabarkan skema tarif MRT. "Hasil rapimgab-nya Rp 8.500, ya tabel itu sesuaikan dengan Rp 8.500 ini. Bukan kemudian Rp 8.500 jadi menyesuaikan dengan tabel itu kemudian jadi naik ke Rp 14 ribu," kata Bestari.
Anies Baswedan menegaskan penetapan tarif MRT yang dilakukan bersama Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi adalah sah. Alasannya, dalam penetapan itu Ketua DPRD telah mengumpulkan ketua fraksi untuk membahas ulang tarif yang sebelumnya telah diputuskan dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) DPRD.
"Pak Prasetio mengumpulkan semua ketua fraksi. Anda cek saja dengan internal dewan," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2019.
IMAM HAMDI | LANI DIANA