TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum perkara kebohongan atau hoax Ratna Sarumpaet, Darue Trisadono, membenarkan rencana menghadirkan kesaksian Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, dalam sidang lanjutan hari ini, Kamis 4 April 2019. "Hari ini ada empat saksi, satu di antaranya Pak Amien Rais," ujar Darue Trisadono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca:
Cerita Staf Pribadi Simpan Rahasia Ternyata Hoax Ratna Sarumpaet
Amien Rais yang juga berada di Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional pasangan capres dan cawapres Prabowo-Sandi itu dengan demikian dihadirkan menyusul Nanik S. Deyang, Wakil Ketua BPN. Nanik telah hadir memberikan kesaksian dalam sidang Selasa lalu.
Menurut Darue, Amien Rais dan saksi lainnya akan dimintai keterangan terkait perkara dan pasal-pasal yang didakwakan kepada Ratna. Seperti yang dalam dakwaan yang dibacakan 28 Februari lalu, nama Amien Rais ada dalam kronologis konferensi pers BPN Prabowo yang mengecam penganiayaan Ratna--belakangan diketahui hoax.
"Detilnya seperti apa nanti di persidangan," ujar Darue tentang keterangan yang ingin digali dari kesaksian Amien Rais.
Baca:
Diperiksa Kasus Ratna Sarumpaet, Amien Rais: Upaya Kriminalisasi
Dalam keterangan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi menyatakan Amien Rais masih menyesuaikan waktu untuk bisa hadir memenuhi panggilan jaksa. Sedang tiga saksi lainnya adalah Andika, Yudi Adrian, Eman Suherman.
Anggota Dewan Pembina BPN Prabowo-Sandi, Amien Rais, akan menggelar aksi people power.
Ketiganya disebutkan sebagai pihak yang pernah melakukan unjuk rasa menyuarakan pembelaan terhadap penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. Pengakuan penganiayaan itu belakangan diketahui hoax.
Ratna Sarumpaet didakwa dengan dua pasal berlapis. Yang pertama adalah Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Baca:
Simak Saat Hoax Ratna Sarumpaet Perdaya Prabowo dan Amien Rais
Pasal kedua yang dijeratkan untuk Ratna Sarumpaet adalah Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan (SARA).