TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto sebagai calon presiden di Pilpres 2019, Amien Rais, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 4 April 2019. Amien Rais datang memenuhi panggilan jaksa untuk memberi kesaksian dalam persidangan hoax Ratna Sarumpaet.
Baca:
Ratna Sarumpaet Komplain Rutan, Polda: Jangan Masuk Penjara!
"Ya, sebagai saksi dalam sidang Ratna Sarumpaet," ujar Amien Rais yang juga Ketua Dewan Kehormatan PAN tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 4 April 2019.
Mantan Ketua MPR RI yang pernah menjadi tokoh gerakan reformasi itu enggan berkomentar saat kedatangannya. Pria yang menjelang usia 75 tahun itu tiba di gedung pengadilan sekitar pukul 08.34 WIB. "Nanti ya," ujar Amien.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Darue Trisadono mengatakan akan meminta keterangan dari para saksi hari ini mengenai perkara dan pasal-paal yang didakwakan kepada Ratna Sarumpaet. Selain Amien Rais, saksi lainnya adalah adalah Andika, Yudi Adrian, Eman Suherman yang disebut pernah melakukan unjuk rasa menyuarakan pembelaan terhadap Ratna Sarumpaet yang mengalami penganiayaan--belakangan diketahui hoax.
Baca juga:
Nanik S. Deyang Bersaksi, Ratna Sarumpaet: Dia Pembohong Jahat
Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa dengan dua pasal. Yang pertama, Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Pasal kedua untuk Ratna Sarumpet dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan (SARA).