TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Bukhari Muslim, ulama yang ikut mendirikan Persaudaraan Alumni atau PA 212, telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebelum ditangkap. Bukhari ditangkap polisi di rumahnya di Bekasi, pada Kamis 4 April 2019, atas tuduhan penipuan visa haji.
Baca:
Pendiri PA 212 Dilaporkan Penipuan Haji Rp 1,9 Miliar
“Selama tiga bulan ke belakang beliau sudah diperiksa beberapa kali oleh polisi,” kata Kapitra Ampera, politikus PDIP, saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat 5 April 2019. Kapitra sebelumnya adalah pengacara Ketua FPI sekaligus pimpinan PA 212 Rizieq Shihab.
Kapitra mengaku sudah sempat mengunjungi Bukhari yang sedang ditahan di Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia menekankan, kedatangannya hanya sebagai kerabat, bukan pengacara. Selama sekitar 10 menit, menurut Kapitra, Bukhari menceritakan ihwal kasus yang dituduhkan kepadanya.
Politikus PDIP, Kapitra Ampera, saat bertemu Ahmad Bukhari Muslim (kiri), satu di antara ulama pendiri PA 212, yang tengah ditahan di Sub Direktorat Jatanras Polda Metro Jaya pada Kamis, 4 April 2019. Dok: Istimewa
Baca Juga:
Dari keterangan Kapitra terungkap pula kronologis lebih detil tentang waktu pertemuan antara Bukhari dan pelapornya yang melatari tuduhan penipuan. Pertemuan berupa penyerahan uang sebesar USD 136.500 (lebih dari Rp 1,9 miliar) dilakukan pada 28 Agustus 2017. Belakangan Bukhari menyangkal pernah menerima uang untuk mengurus visa haji sekelompok 27 jemaah.
"Penyerahan tersebut terjadi di dalam mobil terlapor (Bukhari), namun, tidak ada tanda terimanya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono dalam keterangan sebelumnya hari ini.
Baca juga:
Diduga Terlibat Penipuan, Cicit Soeharto Dilaporkan ke Polisi
Sempat menghilang dan tak berkabar, MJ--si pelapor--lalu menemui Bukhari di rumahnya dan membuatkan kwitansi atas penyerahan uang. Tapi karena pengurusan visa haji tak juga terealisasi akhirnya Bukhari dilaporkan ke polisi pada 28 Juni 2018 atas tuduhan penipuan.
Polisi, lanjut Kapitra, lalu mempersilakan Bukhari menyelesaikan kasus secara kekeluargaan dengan pelapor. Menduga penyelesaian itu tak membuahkan hasil, polisi lalu menangkap Bukhari atas tuduhan penipuan, Kamis pagi lalu. "Kan ada kewenangan penyidik menangkap, menahan,” ucap dia.