TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pendukung pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, membawa anak ke kawasan kampanye akbar Prabowo di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Ahad, 7 April 2019.
Jefri Suryajaya, 29 tahun, adalah salah seorang massa yang membawa anaknya. Ia juga memboyong keluarganya ke kawasan GBK untuk ikut kampanye. "Saya bawa anak sekaligus untuk pendidikan," kata Jefri yang datang dari Karawang, Jawa Barat.
Baca: Siswa Penari Ratoh Jaroe Kecewa Kampanye Akbar Prabowo, Kenapa?
Hari ini, pasangan capres Prabowo-Sandi menggelar kampanye akbar di GBK. Rangkaian kegiatan ini dimulai dengan salat subuh berjamaah. Massa sudah ada yang datang ke lokasi sejak sehari sebelumnya.
Jefri mengatakan telah sampai di kawasan GBK sejak pukul 02.30 WIB. Bersama anaknya yang berusia enam tahun, istri serta adiknya, Jefri mengaku antusias untuk datang ke kampanye terbuka itu.
Sebab, kata Jefri, di dalam kampanye akbar itu ada munajat dan doa bersama sehingga baik untuk mengajarkan anaknya tentang keutamaan salat subuh berjamaah dan kebersamaan umat Islam. "Ini yang saya ajarkan kepada anak. Dari pada saya tinggal sendiri di rumah," ujarnya.
Jefri mengaku paham soal ada larangan untuk membawa anak dalam kampanye. Namun Jefri menyebut agenda hari ini bukan hanya kampanye. "Tapi saya anggap wisata dan silaturahmi. Kami tidak dangdutan," kata dia.
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto berorasi dalam kampanye akbar di Stadion Utama GBK, Jakarta, Ahad, 7 April 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika dilarang, kata Jefri, maka bakal mempertanyakan pendapatnya ini kepada Bawaslu. "Kalau saya tidak bawa anak, memang Bawaslu mau menjaga anak saya, yang saya tinggal di rumah," ujarnya.
Selain itu, menurut Jefri, kampanye hari ini juga bertepatan dengan hari libur sekolah. Jadi tidak mengganggu jam belajarnya. "Kalau saya sampai membiarkan anak saya bolos sekolah untuk ikut kampanye. Itu yang salah," ujarnya.
Larangan untuk membawa anak-anak dalam kegiatan kampanye tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi pidana pelanggaran pasal itu ada dalam pasal 493 UU yang sama. KPU bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak juga telah mengeluarkan edaran mengenai pemilu 2019 ramah anak yang salah satu isi poinnya adalah peserta peserta pemilu, kepala daerah, masyarakat, orangtua, dan pemangku kepentingan agar berkomitmen kuat tidak membawa anak-anak selama kampanye politik.
Baca: Lomba Bareng Kampanye Akbar Prabowo, Ini Kata Panitia Kartini Run
Abu Sulton, 43 tahun, juga membawa tiga anaknya yang masih kecil beserta keluarga ke kampanye akbar Prabowo-Sandi di GBK. Ia mesti membawa anaknya karena seluruh keluarga ikut ke kampanye. "Kalau saya tinggal. Mereka sama siapa di rumah," ujarnya.
Menurut Sulton, ketiga anaknya justru senang diajak ke kampanye akbar Prabowo karena cukup ramai dan mengajarkan anaknya untuk menjaga silaturahmi. Kampanye hari ini, kata dia, juga berjalan tertib. "Justru ada nilai pendidikannya. Sebab diajak salat subuh berjamaah," kata dia.