Seperti dituturkan dalam persidangan itu, menurut Harry, Gaby ditemukan tenggelam ketika sedang dilakukan pengambilan nilai renang kelas III SD Global Sevilla School Puri Indah. Merujuk SOP kelas renang, pengambilan nilai dilakukan berurutan untuk masuk ke kolam renang. Siswa yang belum mendapat giliran tidak boleh masuk kolam.
Lihat:
Kasus Gaby Mati Tenggelam, Sekolah Digugat
Gaby bersama empat tiga siswa lainnya nekat menceburkan diri ke kolam meski belum mendapat giliran mengambil nilai. Kata Harry, saat itu Ronaldo meminta empat anak yang masuk kolam untuk naik dan menunggu giliran.
"Sebelum kecelakaan terjadi pada Gaby, guru Ronaldo sudah tiga kali memberi peringatan agar anak-anak yang masih di kolam naik ke atas. Artinya guru tetap memberi pengawasan secara ketat selama pengambilan nilai renang berlangsung," ujarnya.
Setelah mendengar keterangan para saksi dalam persidangan, pada 28 November 2017, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa Ronaldo Latturette tidak bersalah dalam peristiwa tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada saksi yang bisa membuktikan Ronaldo berbuat lalai.
Sikap berbeda diambil Mahkamah Agung (MA). Setelah menerima kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 25 September 2018, majelis hakim kasasi menghukum Ronaldo dengan pidana 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Ronaldo yang saat ini diketahui sebagai satu caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dianggap melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian terhadap Gaby.
Baca:
Gaby Mati Tenggelam, Ayah Gugat 13 Pihak Rp 302 Miliar
Mengaku terkejut, Ronaldo lewat Harry menyatakan patuh dan menghormati putusan kasasi itu. Termasuk dengan proses hukum lanjutan berupa gugatan perdata.
"Kami akan mengikuti proses hukum. Yang dapat kami pastikan, dalam kecelakaan ini Ronaldo sudah melakukan usaha terbaik menyelamatkan Gaby dan telah menjalankan SOP kelas renang yang harusnya dipatuhi seluruh siswa," kata Herry tentang kliennya yang kini caleg itu.
WIRA UTAMA | ZW