Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Rp 302 Miliar, Caleg PSI Siap Ikuti Proses Hukum

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Iklan

Seperti dituturkan dalam persidangan itu, menurut Harry, Gaby ditemukan tenggelam ketika sedang dilakukan pengambilan nilai renang kelas III SD Global Sevilla School Puri Indah. Merujuk SOP kelas renang, pengambilan nilai dilakukan berurutan untuk masuk ke kolam renang. Siswa yang belum mendapat giliran tidak boleh masuk kolam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lihat: 
Kasus Gaby Mati Tenggelam, Sekolah Digugat

Gaby bersama empat tiga siswa lainnya nekat menceburkan diri ke kolam meski belum mendapat giliran mengambil nilai. Kata Harry, saat itu Ronaldo meminta empat anak yang masuk kolam untuk naik dan menunggu giliran.

"Sebelum kecelakaan terjadi pada Gaby, guru Ronaldo sudah tiga kali memberi peringatan agar anak-anak yang masih di kolam naik ke atas. Artinya guru tetap memberi pengawasan secara ketat selama pengambilan nilai renang berlangsung," ujarnya.

Setelah mendengar keterangan para saksi dalam persidangan, pada 28 November 2017, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa Ronaldo Latturette tidak bersalah dalam peristiwa tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada saksi yang bisa membuktikan Ronaldo berbuat lalai.

Sikap berbeda diambil Mahkamah Agung (MA). Setelah menerima kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 25 September 2018, majelis hakim kasasi menghukum Ronaldo dengan pidana 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Ronaldo yang saat ini diketahui sebagai satu caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dianggap melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian terhadap Gaby. 

Baca:
Gaby Mati Tenggelam, Ayah Gugat 13 Pihak Rp 302 Miliar

Mengaku terkejut, Ronaldo lewat Harry menyatakan patuh dan menghormati putusan kasasi itu. Termasuk dengan proses hukum lanjutan berupa gugatan perdata.

"Kami akan mengikuti proses hukum. Yang dapat kami pastikan, dalam kecelakaan ini Ronaldo sudah melakukan usaha terbaik menyelamatkan Gaby dan telah menjalankan SOP kelas renang yang harusnya dipatuhi seluruh siswa," kata Herry tentang kliennya yang kini caleg itu.

WIRA UTAMA | ZW 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

KPU berjanji mengevaluasi dan memperbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, Ini Tahapannya

3 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, Ini Tahapannya

MK menyebutkan registrasi perkara sengketa Pileg dimulai pada 23 April 2024.


Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo beradu panco dengan anaknya Kaesang Pangarep. youtube.com
Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.


Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

6 hari lalu

Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.


Anwar Usman Tak Akan Tangani Sidang Sengketa Pileg PSI di MK

8 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Anwar Usman Tak Akan Tangani Sidang Sengketa Pileg PSI di MK

Mantan Ketua MK, Anwar Usman, tidak akan menangani sengketa Pileg untuk PSI.


Simpatisan Desak Kaesang Rombak Pengurus PSI Jawa Tengah, Ada Dugaan Politik Uang di Pemilu 2024

15 hari lalu

Koordinator GSMKS, simpatisan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Solo, Edi Tri Wiyanto, memberikan penjelasan tentang adanya indikasi penyelewengan, penyalahgunaan wewenang, bahkan mengarah kepada praktik politik uang (money politics) mewarnai Pemilu 2024, di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 9 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Simpatisan Desak Kaesang Rombak Pengurus PSI Jawa Tengah, Ada Dugaan Politik Uang di Pemilu 2024

Simpatisan PSI Solo menuding ada penyelewengan hingga kecurangan yang dilakukan sejumlah pihak di internal PSI selama pemilu 2024.


Alasan PKS Sebut Sudah Selayaknya Kadernya Pimpin Jakarta

18 hari lalu

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya (kanan), dan Wakil Ketua Majelis Syura PKS Sohibul Iman (kiri) saat memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di NasDem Tower, Jakarta, Jumat, 3 Februari 2023. Kedatangan PKS ke NasDem tersebut merupakan silatuhrahmi bagian dari progres pencalonan Anies Baswedan, dan ingin menunjukkan kesolidan penjajakan Koalisi Perubahan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Sebut Sudah Selayaknya Kadernya Pimpin Jakarta

PKS menyatakan pihaknya tidak kekurangan stok pemimpin berkualitas.


Giring Ganesha: Bikin Lagu hingga Gagal Menjadi Anggota DPR

21 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha memberikan pidato politik di depan pengurus dan kader PSI dalam acara Kopi Darat Nasional (Kopdarnas) PSI di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2023. PSI menggelar Kopi Darat Nasional (Kopdarnas) yang diikuti ribuan kader dan simpatisan, sebagai bagian dari langkah menuju pemenangan pada Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Giring Ganesha: Bikin Lagu hingga Gagal Menjadi Anggota DPR

Giring Ganesha Djumaryo bekas Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI gagal menjadi anggota DPR


Ragam Tanggapan Gibran Mulai Hak Angket, PHPU, Kaesang Maju Pilgub DKI, hingga Isu Ganjar Ditawari Menteri

26 hari lalu

Gestur cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (kanan) saat akan menyampaikan pandangannya di depan rivalnya, Muhaimin Iskandar saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Debat Keempat Pilpres 2024 mengangkat tema terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ragam Tanggapan Gibran Mulai Hak Angket, PHPU, Kaesang Maju Pilgub DKI, hingga Isu Ganjar Ditawari Menteri

Cawapres terpilih Gibran menanggapi berbagai hal usai Pilpres 2024 mulai hak angket, PHPU, Kaesang Mau Pilgub DKI, hingga isu Ganjar ditawari menteri.


Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

28 hari lalu

Anggota komisi III DPR fraksi PDI P Arteria Dahlan tertidur saat sidang putusan sistem pemilihan umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Dalam putusannya, MK menolak permohonan para pemohon secara keseluruhannya dan tetap menggunakan proporsional terbuka untuk pemilu 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?