TEMPO.CO. Tangerang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang akan menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 22 tempat pemungutan suara (TPS) di enam kecamatan. Coblos ulang itu akan dilaksanakan serentak pada Sabtu, 27 April 2019 mendatang.
PSU dijadwalkan secara resmi setelah Bawaslu Provinsi Banten merekomendasikan PSU karena sejumlah pelanggaran yang terjadi di 22 TPS tersebut. Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan pihaknya kini tengah menyiapkan logistik dan telah mengirimkan surat kepada KPU RI dan Bawaslu.
Baca: Pemungutan Suara Ulang di Tangerang, Prabowo-Sandi Menang Telak
"Kami sedang siapkan logistik untuk PSU dan rencananya dilakukan serentak di 22 TPS pada Sabtu mendatang," kata Syailendra dihubungi Tempo, Senin, 22 April 2019.
Ia pun menyatakan kesiapan untuk melaksanakan PSU di enam kecamatan atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Banten. Enam kecamatan itu, yakni Benda, Cipondoh, Jatiuwung, Cibodas, Karawaci, Larangan. Dari jumlah itu terdapat 10 kelurahan dan 22 TPS.
Baca: Pelanggaran Pemilu, 4 TPS di Jaktim Berpotensi Coblos Ulang
Berikut TPS-TPS yang akan menggelar PSU:
- TPS 07 Kelurahan Jurumudi Baru Kecamatan Benda. Kejadian kotak surat suara dibuka oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan PPS untuk dilakukan tindak lanjut PSU Presiden dan Wakil Presiden.
- TPS 48 Kelurahan Cipondoh Indah Kecamatan Cipondoh. Kejadian melebihi batas waktu proses pemungutan surat suara DPRD Kota Tangerang untuk dilakukan tindak lanjut PSU DPRD Kota Tangerang.
- TPS 04 Kelurahan Larangan Indah Kecamatan Larangan. Kejadian tertukar surat suara Dapil 3 dengan Dapil 4 sudah habis. Ada 33 surat suara DPRD Kota Tangerang Dapil 4 yang sudah tercoblos. Maka untuk dilakukan tindak lanjut PSU DPRD Kota Tangerang.
- TPS 14 Kelurahan Manis Jaya Kecamatan Jatiuwung. Kejadian proses pemungutan surat suara dihentikan sebelum waktunya. Maka akan dilakukan PSU lima jenis surat suara.
- TPS 49 Kelurahan Gandasari Kecamatan Jatiuwung. Kejadiannya ada warga yang menjadi pemilih di luar ketentuan Undang-undang. Maka direkomendasikan PSU Presiden dan Wakil Presiden.
- TPS 10 Kelurahan Cimone Kecamatan Karawaci. Kejadian ada warga yang menjadi pemilih di luar ketentuan Undang-Undang untuk dilakukan tindak lanjut PSU Presiden dan Wakil Presiden
- TPS 26 Kelurahan Koang Jaya Kecamatan Karawaci. Kejadian di luar DPK menjadi pemilih untuk dilakukan tindak lanjut PSU Presiden dan Wakil Presiden.
- TPS 31 Kelurahan Jatiuwung Kecamatan Cibodas. Kejadiannya surat suara ditulis nama dan tanda tangan oleh pemilih. Direkomendasikan PSU lima jenis surat suara.
- TPS 02, 04, 09, 14, 21, 24, 31, 37, 54, 56, 60, 61, 70 Kelurahan Uwung Jaya Kecamatan Cibodas. Kejadiannya ketahuan saat hitung dan proses pungut tetap dilanjutkan meskipun surat suara DPR RI tidak cukup. Direkomendasikan tindak lanjut berupa PSU DPR RI.
- TPS 50 Kelurahan Penunggangan Barat Kecamatan Cibodas. Kejadiannya ada warga yang menjadi pemilih di luar ketentuan Undang-Undang untuk dilakukan tindak lanjut PSU Presiden dan Wakil Presiden.
Saat ini, kata Syailendra, masih terus berlangsung rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan. "Jadi jumlah perolehan suara belum bisa disebutkan," kata dia.
Baca: Penjelasan KPU Depok soal Salah Input Data C1 di TPS Bojongsari