TEMPO.CO, Bogor – Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku tidak tebang pilih terhadap pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Bogor. Dia mengucap itu terkait pro dan kontra pendirian baliho Prabowo-Sandi Menang Pilpres 2019 di Limus Pratama Regency, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Baca berita sebelumnya:
Wakil Bupati Bogor: Baliho Prabowo Menang Tetap Berdiri Sampai ...
“Kami tidak memihak sana dan sini, Pemerintah Daerah itu harus lurus kembali ke aturan,” kata Iwan yang juga politikus Partai Gerindra tersebut, Selasa 30 April 2019.
Iwan mengatakan, baliho raksasa dibolehkannya tetap berdiri mengacu kepada Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Menganggap baliho itu sebagai reklame pada umumnya, Iwan menyatakan proses penurunan atau bongkar mengikuti tahapan yang diatur dalam perda.
“Jadi kalau ada pelanggaran itu ada tahapan, tidak bisa langsung diturunkan,” kata Iwan merujuk kepada tiga kali penerbitan Surat Peringatan. "Surat diberikan kepada pihak yang memasang sebanyak tiga kali yang masing-masing 1x6 hari, sebelum akhirnya dicopot.”
Baca :
Dibatalkan, Pencopotan Baliho Prabowo Menang Sempat Memanas
Seperti diketahui upaya petugas gabungan Satpol PP dan kepolisian membongkar baliho raksasa itu mendapat hadangan dari masyarakat setempat, Senin. Situasi sempat memanas sebelum petugas akhirnya menarik diri dan membatalkan pembongkaran.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor, Irfan Firmansyah mengakui tidak ada unsur pelanggaran dalam pemasangan baliho raksasa di Cileungsi. Tapi dia berpendapat baliho sebaiknya dicopot kembali demi kondusivitas karena hasil hitung cepat banyak lembaga survai dan realcount sementara KPU justru mengunggulkan Jokowi-Ma'ruf.
Simak juga:
Begini Bupati dan Wakil Bupati Bogor Sikapi Perbedaan di Pilpres 2019
Disinggung soal kondusivitas pasca Pemilu 2019, Iwan mengatakan, baliho Prabowo hanya berisi ucapan terima kasih dan bukan deklarasi. Iwan justru mendesak Bawaslu ke depan membuat peraturan yang tidak multitafsir.