INFO METRO - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) optimistis dapat mensertifikasi 10 juta bidang tanah pada tahun ini. Menteri ATR, Sofyan Djalil, menegaskan komitmen ini pada konferensi pers yang digelar di Media Center Gedung Badan Pertanahan Nasional, Jumat, 3 Mei 2019.
Optimisme ini berawal dari keberhasilan kementeriannya melampaui target pada
tahun lalu. Sampai dengan Desember 2018, pemetaan, pengukuran dan
pendaftaran tanah yang dilakukan Kementerian ATR telah mencapai 9.135.006 bidang tanah. Capaian tersebut 133 persen lebih tinggi dibandingkan dengan target yang ditetapkan.
Baca Juga:
Dari 9,3 juta bidang yang telah terpetakan, yang memenuhi syarat untuk sertifikasi baru mencapai 6.021.340 bidang atau sekitar 86 persen dari target ditetapkan. ”Permasalahannya antara lain terdapat sengketa tanah di pengadilan, dokumen tidak lengkap ataupun pemiliknya tidak ada di tempat,” ungkap Sofyan Djalil.
Sementara itu, 3.293.666 bidang lainnya masih dalam bentuk klaster 2, 3, dan 4.
Klaster 2 merupakan bidang tanah yang data yuridisnya memenuhi syarat untuk
diterbitkan, namun terdapat perkara di pengadilan. Adapun klaster 3 merupakan
bidang tanah yang subjek atau objeknya tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan
sertifikat, dan klaster 4 merupakan bidang tanah yang sudah bersertifikat, namun belum tersedia Peta Bidang Tanah (PBT) dan perlu penyesuaian menjadi PBT berkoordinat global.
Menurut Sofyan, negara menjamin kepastian hukum melalui sertifikat tanah.
”Sertifikat tanah tersebut adalah tanda bukti hukum atas kepemilikan tanah. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan sertifikat tanah untuk mengakses perbankan sebagai jaminan pendanaan,” ujarnya.
Baca Juga:
Sofyan juga mengungkapkan, pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat
Indonesia akan seluruhnya rampung pada 2025. Beberapa daerah antara lain, DKI Jakarta, Magelang, Solo, dan Bali telah selesai proses sertifikasi bidang tanah. Pembagian sertifikat tanah tersebut merupakan realisasi dari program prioritas nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang
PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018. Program PTSL itu gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia. PTSL merupakan bagian dari reforma agraria dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019. Kementerian ATR menargetkan sembilan juta hektare dalam reforma agraria. Ini meliputi dua kelompok program besar. Pertama, legalisasi aset 4,5 juta hektare yang terdiri dari legalisasi terhadap tanah-tanah transmigrasi yang belum bersertifikat, yaitu seluas 600.000 hektare. Kedua, legalisasi terhadap tanah-tanah yang sudah berada dalam penguasaan masyarakat, yaitu seluas 3,9 juta hektare melalui skema PTSL. (*)