Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah akan Jadi Saksi Meringankan

image-gnews
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (kiri) mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 25 April 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (kiri) mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 25 April 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus hoax Ratna Sarumpet akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 7 Mei 2019. Menurut jadwal yang dibagikan kepada awak media oleh Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Guntur, sidang Ratna akan digelar pukul 08.30 WIB.

Pengacara Ratna, Insank Nasruddin, mengatakan ada tiga saksi meringankan yang dihadirkan. “Dua saksi fakta dan satu saksi ahli dan salah satu saksi fakta yang hadir besok Bapak Fahri Hamzah,” ujarnya lewat pesan pendek, Senin, 6 Mei 2019. Ia menyebut Fahri telah memberikan konfirmasi akan hadir.

Baca: Sidang Ratna Sarumpaet, Pengacara: Jaksa Gagal Buktikan Keonaran

Dalam persidangan Ratna Sarumpaet sebelumnya pada Kamis, 25 April 2019, jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi ahli. Keempat saksi ahli tersebut adalah ahli sosiologi, Trubus; ahli bahasa, Wahyu Wibowo; ahli pidana Metty Rahmawati; serta ahli forensik digital, Saji Purwanto.

Dengan hadirnya para saksi ahli itu, jaksa telah menghadirkan seluruh saksinya dalam persidangan Ratna Sarumpaet, mulai dari sopir Ratna hingga rekan Ratna seperti Rocky Gerung dan Amien Rais.

Jaksa penutut umum Daroe Trisadono mengatakan semua saksi yang telah dihadirkan sudah membuktikan adanya unsur keonaran. "Hal yang wajar jika pihak terdakwa menyampaikan versi yang menguntungkan baginya, nanti akan kami jelaskan dalam analisis yuridis kami," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjawab pertanyaan media sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, 17 Juli 2018. Pada 8 Maret 2018, Fahri melaporkan Sohibul Iman atas dugaan kasus tindak pidana berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik. TEMPO/M Taufan Rengganis

Sebelumnya Daroe menyebutkan salah satu keterangan saksi yang membenarkan adanya keonaran adalah Rocky Gerung. Saat bersaksi, Rocky menilai ada unsur keonaran dalam kasus berita bohong Ratna Sarumpaet terjadi, baik secara langsung atau sosial media.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, kata Daroe, adanya unsur keonaran sudah terlihat dari keterangan saksi dari pihak yang berunjuk rasa di Polda Metro Jaya pada Oktober 2018. Mereka adalah Laskar Muda Nusantara yang mendesak kepolisian menangkap pelaku pengeroyokan Ratna Sarumpaet.

Meski begitu, Insank tetap membantah unsur keonaran dalam kasus Ratna Sarumpet terbukti. "Tidak ada saksi yang membuktikan telah terjadi keonaran," ujarnya.

Baca: Penjelasan Ahli Bahasa Makna Keonaran di Sidang Ratna Sarumpaet

Termasuk, kata Insank, saksi yang berasal dari pendemo dan kepolisian yang dinilai jaksa telah mengarah ke unsur keonaran. "Pendemo itu baru dalam konteks unjuk rasa yang dibolehkan Undang-undang, belum sampai ke konteks keonaran," kata dia.

Unsur keonaran tersebut diatur dalam pasal dakwaan Ratna Sarumpaet, yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Selain itu, Ratna Sarumpaet didakwa dengan pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

19 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

44 hari lalu

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

46 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Saat Grace Natalie PSI 'Senggol' Gelora dan PKB soal Lonjakan Suara

54 hari lalu

Grace Natalie. Foto/Instagram
Saat Grace Natalie PSI 'Senggol' Gelora dan PKB soal Lonjakan Suara

Partai Gelora dan PKB 'disenggol' Grace Natalie PSI soal lonjakan suara dalam quick count sebuah lembaga survei. Apa kata Gelora dan PKB?


Respons Fahri Hamzah soal Partai Gelora Alami Lonjakan Suara

55 hari lalu

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah saat ditemui di Komplek Parlemen, Selasa, 7 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Respons Fahri Hamzah soal Partai Gelora Alami Lonjakan Suara

Partai Gelora menjadi sorotan selain PSI karena mengalami lonjakan suara dalam real count sementara KPU


Fahri Hamzah dan Partai Gelora Setuju Ambang Batas Parlemen Dihapuskan

56 hari lalu

Wakil Ketua Relawan TKN Prabowo-Gibran Wahab Talaohu dan Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran Fahri Hamzah memberikan keterangan saat Sarasehan Aktivis Menjaga Demokrasi bertajuk
Fahri Hamzah dan Partai Gelora Setuju Ambang Batas Parlemen Dihapuskan

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold harus dihapuskan. Hal


Jika Prabowo-Gibran Menang: Akankah Bahlil, Habiburokhman, Grace Natalie, Gus Miftah hingga Raffi Ahmad Jadi Menteri?

18 Februari 2024

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bersama Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan) dalam acara Suara Muda Indonesia Untuk Prabowo-Gibran di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu, 27 Januari 2024. Dalam acara tersebut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato untuk anak muda Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika Prabowo-Gibran Menang: Akankah Bahlil, Habiburokhman, Grace Natalie, Gus Miftah hingga Raffi Ahmad Jadi Menteri?

Jika Prabowo-Gibran menang, pendukung utama seperti Habiburokhman, Grace Natalie, Bahlil, Zulhas, hingga Gus Miftah dan Raffi Ahmad bisa jadi menteri?


Film Dirty Vote Ulas Dugaan Permainan Aturan KPU untuk Loloskan Partai Gelora di Pemilu 2024

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Film Dirty Vote Ulas Dugaan Permainan Aturan KPU untuk Loloskan Partai Gelora di Pemilu 2024

Bagaimana dugaan permainan aturan KPU untuk meloloskan Partai Gelora yang diulas di film Dirty Vote?


Timnas Amin Minta Fahri Hamzah Tak Sombong Bilang Anies dan Cak Imin Bakal Jadi Tersangka

1 Februari 2024

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah saat ditemui di Komplek Parlemen, Selasa, 7 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Timnas Amin Minta Fahri Hamzah Tak Sombong Bilang Anies dan Cak Imin Bakal Jadi Tersangka

Timnas Amin Minta Fahri Hamzah Tak Sombong Bilang Anies dan Cak Imin Bakal Jadi Tersangka


Ganjar Janji Lanjutkan Pembangunan Jokowi tapi Tak Pakai Kacamata Kuda, Apa Artinya?

26 Desember 2023

Capres Ganjar Pranowo menghadiri langsung deklarasi yang diadakan di De Tjolomadoe, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada Ahad, 24 Desember 2023. TPN
Ganjar Janji Lanjutkan Pembangunan Jokowi tapi Tak Pakai Kacamata Kuda, Apa Artinya?

Ganjar berjanji melanjutkan pembangunan yang dilakukan Presiden Jokowi bila menang dalam Pilpres 2024, tapi tak dengan kacamata kuda. Apa artinya?