TEMPO.CO, Bekasi - Sebuah video penolakan pembangunan pura, tempat ibadah umat Hindu, di Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial, Selasa 7 Mei 2019. Penolakan berasal dari sebagian penduduk yang kemudian membentangkan spanduk bertuliskan ancaman.
Baca juga:
Hadiri Upacara Melasti, Ini Janji Anies untuk Umat Hindu di Jakarta
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Candra Sukma Kumara, memberi klarifikasi atas situasi yang sebenarnya terjadi di Desa Sukahurip. "Tidak ada penolakan, mereka hanya meminta pendirian tempat ibadah sesuai prosedur," kata Candra, Selasa 7 Mei 2019.
Menurut dia, tak ada prosedur yang dilanggar dalam pembangunan pura. Penduduk pun, kata Candra, hanya meminta pendirian tempat ibadah dilakukan secara transparan. "Sosialisasi kepada masyarakatnya saja yang harus lebih intensif," ujar dia.
Candra menambahkan, situasi sudah kondusif setelah dilakukan pertemuan antara tokoh masyarakat dan agama setempat dengan unsur musyawarah pimpinan kecamatan (muspika). "Situasi kondusif pasca pertemuan," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dirangkum di lapangan, penduduk di sana ada yang pro dan kontra dengan rencana pembangunan tempat ibadah di Jalan Sukamanah. Masyarakat kontra karena tempat pura berdampingan dengan makam ulama.
Adapun pembangunan pura diinisiasi oleh keluarga almarhum Anak Agung Oka Darmawan asal Bali yang telah lama tinggal di Desa Sukahurip. Lahan yang dipakai milik keluarga itu. Sejauh ini baru terdapat gapura ciri khas bangunan Bali di lokasi pembangunan.