TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Operasional PT Transjakarta Daud Joseph mengatakan, sopir dan bus yang mengalami kecelakaan di Jalan S. parman, Jakarta Barat, milik operator PT Steady Safe.
Menurut dia, Transjakarta juga akan memberikan sanksi kepada Steady Safe atas insiden itu. "Sanksi diberikan kepada operator," kata dia.
Lihat: Bus Transjakarta Tabrak Separator di S. Parman, Sopir Ngantuk
Bus Transjakarta bernomor polisi B 7194 PGA mengalami kecelakaan siang tadi, Rabu, 8 Mei 2019, sekitar pukul 12.00 WIB. Bus yang dikendaraio AH, 35 tahun, itu melaju dari arah selatan ke utara di Jalan S. Parman, Jakarta Barat. Sesampainya di depan Kampus Ukrida, bus tiba-tiba oleng ke kanan menabrak separator dan masuk ke taman dengan posisi miring ke kanan.
Kepala Subirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris M. Nasir mengatakan AH masih diinterogasi. "Tapi belum dibuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata dia, Rabu, 8 Mei 2019.
Baca: Kisruh Tender Bus Transjakarta sejak Jokowi hingga Anies Baswedan
Nasir menerangkan bahwa tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan bus Transjakarta itu, namun bagian depan bus ringsek kaca depan pecah. "Dugaan sementara, pengemudi mengantuk," ucapnya.
M. YUSUF MANURUNG