TEMPO.CO, Jakarta - Bus Transjakarta bernomor polisi B 7194 PGA mengalami kecelakaan siang tadi, Rabu, 8 Mei 2019, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan S Parman, Jakarta Barat.
Simak: Bus Transjakarta Tabrak Separator, Sopir Akan Dijatuhi Sanksi
Kepala Subirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris M. Nasir mengatakan bus Transjakarta itu melaju dari arah selatan ke utara kemudian sesampainya di depan Kampus Ukrida tiba-tiba bus oleng ke kanan. Bus lantas menabrak separator lalu masuk ke taman dengan posisi miring ke kanan.
Nasir menerangkan bahwa bus Transjakarta yang nahas tersebut dikemudikan oleh AH, 35 tahun. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap AD dan saksi untuk mencari sebab kecelakaan. "Dugaan sementara, pengemudi mengantuk," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Mei 2019.
Baca: Koridor 13 Transjakarta Akan Terhubung ke Bandara Soekarno-Hatta
Menurut dia, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan itu. Namun, bagian depan bus ringsek kaca depan pecah. "Saat ini, bus tersebut sudah dievakuasi."
M. YUSUF MANURUNG