TEMPO.CO, Jakarta - Dipanggil sebagai tersangka makar karena serukan people power, Eggi Sudjana belum menampakkan diri di Polda Metro Jaya. Meski Eggi belum datang memenuhi panggilan penyidik, Polda masih memberikan kesempatan hingga pukul 16.00.
Baca: Alasan Pengacara Praperadilankan Status Tersangka Eggi Sudjana
"Hari ini Senin 13 Mei agenda pemeriksaan tersangka Eggi Sudjana, kepada penyidik yang bersangkutan akan hadir pukul 16.00 WIB, jadi tunggu saja sampai jam 16.00," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Senin 13 Mei 2019.
Menurut penasehat hukum Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, kliennya tidak akan hadir dalam pemanggilan hari ini dengan alasan telah mengajukan praperadilan status tersangka yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami tim kuasa hukum memutuskan klien kami Eggi Sudjana tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya," ujar penasehat hukum Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin 13 Mei 2019.
Dalam kesempatan tersebut, Damai juga meminta agar Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan Eggi hingga putusan praperadilan tersebut dikeluarkan pengadilan.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Supriyatno, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) dengan pasal 160 tentang penghasutan, namun dalam penetapan sebagai tersangka Eggi dijerat dengan pasal 107 KUHP soal makar.
Baca: Eggi Sudjana Tersangka Makar, Ini Bukti yang Digunakan Polisi
Atas perubahan pasal soal makar tersebut, Eggi Sudjana melalui penasehat hukumnya kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.