TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan dan penahanan terhadap Hermawan Susanto (25) disesalkan Harto Kasiha, Ketua RT di lingkungan tempat tinggal Hermawan di Jalan Inspeksi Kali Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Hermawan menjadi sorotan setelah ancaman verbalnya terhadap Presiden Joko Widodo yang dilontarkan saat berdemonstrasi di Bawaslu viral di media sosial.
Baca:
Ancam Penggal Jokowi di Demo Bawaslu, Ini Motif Hermawan Susanto
Di mata Harto, Wawan--sapaan Hermawan Susanto--adalah pemuda yang baik dan aktif di lingkungan. Dia mengaku mengenalnya sejak kecil karena bertetangga cukup dekat, yakni berselang satu rumah saja. "Saya minta maaf karena dia warga saya, karena dia memang anaknya baik, kelakuan di wilayah baik, di organisasi juga aktif," katanya saat ditemui Selasa malam 14 Mei 2019.
Harto berharap ada keringanan hukuman untuk Wawan yang kini dijerat pasal tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan terancam hukuman mati itu. Dia menduga kalimat ancaman 'memenggal kepala Jokowi' diucapkan Wawan karena emosional semata saat ikut berdemonstrasi bersama massa pendukung capres Prabowo lainnya, Jumat 10 Mei 2019.
Foto tersangka yang mengancam Jokowi ditunjukkan saat melakukan keterangan pers terkait kasus ancaman kepada Presiden Indonesia Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Kepolisian berhasil menangkap tersangka HS yang melakukan ancaman dengan berkata akan memenggal kepala Jokowi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Harto mengungkap kemungkinan penyebab Wawan bisa melontarkan ancaman seperti itu. Dia menyebut situasi puasa dan panas saat demonstrasi serta kehadiran massa yang cukup besar. Menggunakan istilah Badan Pemenangan Prabowo-Sandi tentang tuduhan kecurangan pemilu, Harto yakin, "Ucapan ancaman itu tidak terstruktur."
Baca:
Wanita Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi Dijerat Pasal Makar dan ITE
Secara terpisah, kepada polisi yang memeriksanya pada Selasa malam, 14 Mei 2019, Hermawan benar beralasan tengah emosi saat melontarkan ancaman tersebut. Namun penyidik menyatakan tak dapat mempercayai begitu saja perkataan Hermawan dan akan menganalisa gerak-gerik Hermawan saat mengancam Jokowi dalam video yang viral.
"Ada saksi ahli untuk melihat durasi dia (Hermawan Susanto) mengucapkannya, bagaimana dia mengikuti kamera, dan sebagainya,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya pada Rabu, 15 Mei 2019.