TEMPO.CO, Jakarta -Dokter ahli syaraf Robiah Khairani Hasibuan alias Ani Hasibuan tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini, Jumat, 17 Mei 2019, terkait pernyataan soal kasus kematian ratusan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
Pengacara dokter Ani Hasibuan, Amin Fakhrudin, mengatakan kliennya tengah sakit. "Pagi ini kami minta ke penyidik untuk melakukan penundaan pemeriksaan," ujar Amin di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat, 17 Mei 2019.
Baca juga : Petugas KPPS Meninggal, Ini Alasan Polisi Periksa Dr Ani Hasibuan
Amin tak menjelaskan secara rinci penyakit yang sedang diderita kliennya. Namun, menurut dia, Ani saat ini berada di rumah untuk istirahat, tidak dirawat di rumah sakit.
"Ya, sakitnya itu karena terlalu over secara fisik jadi mungkin beliau kelelahan gitu," tutur dia.
Berdasarkan surat pemanggilan bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus, Ani diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong terkait konten yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada Minggu, 12 Mei 2019.
Situs tamshnews.com sudah tak dapat diakses lagi. Namun, situs itu tadinya memuat tulisan yang berjudul: "Dr. Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS."
Baca juga : Menkes: Tim Independen Universitas Kaji Meninggalnya Petugas KPPS
Tulisan itu memuat komentar Ani yang diperkarakan terkait meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilihan Umum serentak 17 April 2019.
Adapun pasal yang diduga dilanggar dalam kasus terkait geger meninggalnya ratusan petugas KPPS ini adalah Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.