TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyebut, Rikrik Rizkiyana tak lagi menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan disingkat TGUPP. Meski begitu, menurut dia, Rikrik menjabat sebagai dewan pengawas di Perumda Pasar Jaya.
"Saya rasa dia keluar ya dari TGUPP tapi dia pengawas di Pasar Jaya," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Mei 2019.
Baca : Anies Baswedan Pangkas TGUPP, Begini Strukturnya Sekarang
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin membenarkan, Rikrik kini menjabat sebagai ketua dewan pengawas Pasar Jaya. "Kurang lebih enam bulanan," ujar Arief saat dihubungi terpisah.
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga uno (kiri) didampingi Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo saat memberikan keterangan pers di Kertanegara, Jakarta, 24 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menunjuk Rikrik sebagai tim kuasa hukum untuk menangani gugatan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Ririk sebelumnya menduduki posisi Ketua TGUPP bidang Harmonisasi Regulasi.
Selain Rikrik, BPN menunjuk Bambang Widjojanto sebagai ketua tim kuasa hukum atas gugatan itu. Bambang adalah mantan wakil ketua KPK.
Dia juga menjabat sebagai Ketua TGUPP bidang Pencegahan Korupsi. Saefullah berujar, Bambang masih bergabung dalam TGUPP. "Pak BW masih," ucap dia.
Baca :
Tim Anies Sudah Temukan Dua Dampak Lingkungan Pulau Reklamasi
Tim kuasa hukum itu beranggotakan delapan orang. Nama pertama yang muncul masuk dalam tim kuasa hukum adalah pengacara kawakan Otto Hasibuan.
Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan gugatan akan didaftarkan pada rentang pukul 20.30-22.00 WIB nanti. Adapun batas waktu pendaftaran gugatan yang ditetapkan MK ialah pukul 24.00 WIB nanti.