TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya memeriksa Ansufri Idrus Sambo selama 17 jam. Sambo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eggi Sudjana yang terjerat kasus dugaan makar. Sambo diperiksa sejak Senin, 27 Mei 2019 pukul 10.20 dan baru keluar pada Selasa, 28 Mei 2019 pukul 03.30 WIB.
Baca: Akedemisi: Jangan Berharap Prabowo akan Akui Kekalahan
Dalam 17 jam pemeriksaan itu, Sambo mengatakan dicecar 49 pertanyaan. Ia menuturkan pertanyaan yang diajukan seputar kapan Eggi melontarkan pernyataan yang dinilai berbau makar tersebut. "Kejadiannya tahu di mana, tapi kapannya kami enggak tahu dan saya enggak pernah berhubungan dengan Bang Eggi juga," kata dia setelah pemeriksaan.
Menurut Sambo, ia memang ada di Rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta, pada 17 April 2019. Namun, ia merasa konteks keberadaannya di sana berbeda dengan Eggi. Polisi menduga Eggi melontarkan pernyataan berbau makar juga di lokasi tersebut.
"Saya konteksnya ceramah di sana pada tanggal 17 April, diduga oleh mereka (Eggi berbicara) juga pada tanggal 17 April cuma kan saya enggak tahu, orang saya enggak di situ dalam artian enggak di luar kan gitu. Enggak tahu saya dia ngomong di luar kan gitu," kata Sambo.
Selain soal Eggi Sudjana, Sambo mengatakan pertanyaan yang dilontarkan polisi juga berkaitan dengan pidatonya. "Ada yg merekam ceramah saya kemudian polisi memperlihatkan kepada saya, ya sudah saya jawab saja apa adanya sesuai yang ada di video itu ya saya sampaikan gitu," ujar dia.
Pemeriksaan Sambo hari ini merupakan penjadwalan ulang atas pemanggilan pada 22 Mei 2019 lalu. Selain Sambo Polda Metro Jaya juga telah memanggil sejumlah saksi lainnya yaitu Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Amien Rais, dan Kivlan Zen.
Baca: Polisi Tangkap Wakil Ketua GNKR Sumut dalam Kasus Makar
Dalam perkara ini Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Supriyatno, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) atas pernyataan Eggi People Power terkait adanya dugaan kecurangan dalam Pemilu 2019. Eggi Sudjana dijerat dengan pasal 160 tentang penghasutan, namun dalam penetapan sebagai tersangka Eggi dijerat dengan pasal 107 KUHP soal makar.