TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran Ratna Sarumpaet menilai tuntutan jaksa 6 tahun penjara terhadapnya dibesar-besarkan. Menurut dia, pasal yang didakwakan tidak terbukti dalam persidangan.
"Saya merasa bukan soal 6 tahun, tapi saya merasa narasi dari seluruh tuntutan hiperbola, dibesar-besarin didramatisir," kata Ratna Sarumpaet usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2019.
Baca: Kasus Kabar Bohong, Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratna menyebutkan jaksa tidak bisa membuktikan adanya unsur keonaran dalam kasus berita bohong soal penganiayaan yang dikarangnya. Menurut dia, jaksa terkesan memaksakan tuntutan tersebut dengan melihat fenomena kegaduhan di media sosial.
Dari awal, Ratna mengatakan ia telah mengungkap bahwa perkaranya seperti dipaksakan agar dirinya mendekam di penjara. "Dari awal saya merasa ini ditekan, dipaksakan harus terjadi Ratna harus ditahan," ujarnya.
Atas tuntutan 6 tahun penjara tersebut, Ratna mengaku akan mempersiapkan nota pembelaan diri. "Iya, tiga minggu lagi pleidoi," ujarnya.
Ratna Sarumpaet menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut pada sidang lanjutan kasus penyebaran berita hokas di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019. Setelah itu Ratna terus menutupi kebohongannya hingga berkembang ke rekan kalangan aktivis dan politikus, dan menjadi viral di publik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Jaksa penuntut umum menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara lantaran bersalah atas berita bohong terkait penganiayaan hingga menimbulkan keonaran. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun," ujar jaksa penutut umum Daru Trisadono dalam persidangan.
Jaksa meyakini Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Baca: Terancam 10 Tahun di Sidang Tuntutan, Ini Harapan Ratna Sarumpaet
Menurut jaksa, Ratna Sarumpaet telah memenuhi unsur menyebarkan berita bohong terkait penganiyaan baik secara langsung atau tidak langsung. Hal tersebut kata jaksa terbukti dari pengakuan sejumlah saksi seperti Ahmad Rubangi, Saharudin, Makmur Julianto, Said Iqbal dan Rocky Gerung yang dikirimi Ratna foto wajah lebam yang disertai keterangan akibat pemukulan.
Jaksa juga menyatakan unsur keonaran akibat berita bohong Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan. Hal tersebut terlihat dari reaksi masyarakat yang yang pro dan kontra terkait berita bohong Ratna Sarumpaet dan menimbulkan rasa curiga dan menuduh di tengah masyarakat.