Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituntut 6 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet: Didramatisir

image-gnews
Ratna Sarumpaet sebelum menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 28 April 2019. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Ratna Sarumpaet sebelum menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 28 April 2019. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran Ratna Sarumpaet menilai tuntutan jaksa 6 tahun penjara terhadapnya dibesar-besarkan. Menurut dia, pasal yang didakwakan tidak terbukti dalam persidangan.

"Saya merasa bukan soal 6 tahun, tapi saya merasa narasi dari seluruh tuntutan hiperbola, dibesar-besarin didramatisir," kata Ratna Sarumpaet usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2019.

Baca: Kasus Kabar Bohong, Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara

Ratna menyebutkan jaksa tidak bisa membuktikan adanya unsur keonaran dalam kasus berita bohong soal penganiayaan yang dikarangnya. Menurut dia, jaksa terkesan memaksakan tuntutan tersebut dengan melihat fenomena kegaduhan di media sosial.

Dari awal, Ratna mengatakan ia telah mengungkap bahwa perkaranya seperti dipaksakan agar dirinya mendekam di penjara. "Dari awal saya merasa ini ditekan, dipaksakan harus terjadi Ratna harus ditahan," ujarnya.

Atas tuntutan 6 tahun penjara tersebut, Ratna mengaku akan mempersiapkan nota pembelaan diri. "Iya, tiga minggu lagi pleidoi," ujarnya.

Ratna Sarumpaet menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut pada sidang lanjutan kasus penyebaran berita hokas di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019. Setelah itu Ratna terus menutupi kebohongannya hingga berkembang ke rekan kalangan aktivis dan politikus, dan menjadi viral di publik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa penuntut umum menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara lantaran bersalah atas berita bohong terkait penganiayaan hingga menimbulkan keonaran. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun," ujar jaksa penutut umum Daru Trisadono dalam persidangan.

Jaksa meyakini Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Baca: Terancam 10 Tahun di Sidang Tuntutan, Ini Harapan Ratna Sarumpaet

Menurut jaksa, Ratna Sarumpaet telah memenuhi unsur menyebarkan berita bohong terkait penganiyaan baik secara langsung atau tidak langsung. Hal tersebut kata jaksa terbukti dari pengakuan sejumlah saksi seperti Ahmad Rubangi, Saharudin, Makmur Julianto, Said Iqbal dan Rocky Gerung yang dikirimi Ratna foto wajah lebam yang disertai keterangan akibat pemukulan.

Jaksa juga menyatakan unsur keonaran akibat berita bohong Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan. Hal tersebut terlihat dari reaksi masyarakat yang yang pro dan kontra terkait berita bohong Ratna Sarumpaet dan menimbulkan rasa curiga dan menuduh di tengah masyarakat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

21 jam lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

28 hari lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

35 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

42 hari lalu

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

44 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Ahli Hukum Sebut Ucapan Polisi tidak Netral Aiman Witjaksono Tak Sebabkan Keonaran

22 Februari 2024

Ahli pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menjadi ahli sidang praperadilan Aiman Adi Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ahli Hukum Sebut Ucapan Polisi tidak Netral Aiman Witjaksono Tak Sebabkan Keonaran

Ahli hukum sidang praperadilan Aiman Witjaksono beranggapan kegaduhan akibat ucapan polisi tidak netral bagian demokrasi


Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

10 Oktober 2023

Deddy Corbuzier memberi sambutan untuk Deklarasi Anti-Hoax dalam HUT Humas Polri ke-72, Selasa, 10 Oktober 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

YouTuber Deddy Corbuzier turut serta dalam deklarasi Anti Hoax bersama Polda Metro Jaya. Dia menyinggung kasus Ratna Sarumpaet.


Saat Yudo Andreawan Mengamuk Lagi, Kali Ini Gebrak Meja di RS Polri

18 April 2023

Kepala Subdirektorat Ranmor Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Yuliansyah saat ditemui di kantornya setelah konferensi pers, Jumat, 14 April 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Saat Yudo Andreawan Mengamuk Lagi, Kali Ini Gebrak Meja di RS Polri

Yudo Andreawan, pria yang sempat viral karena kerap membuat onar di tempat umum kembali mengamuk. Kali ini, dia marah-marah di RS Polri, Jakarta Timur


Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

11 April 2023

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

Menurut Benny, anehnya laporan itu justru kebanyakan diserahkan kepada Kemenkeu.


Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

8 Agustus 2022

Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas nya yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

Mantan Irjen Ferdy Sambo diamankan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain eks Kadiv Propam Polri itu, Ahok dan Nazaruddin Pernah di sana.