TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Fadli Zon mengatakan, tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana meminta dirinya ikut menjadi penjamin penangguhan tahanan.
Fadli berjanji akan memenuhi permintaan dari pengacara sekaligus tokoh dari kelompok Persaudaraan Alumni atau PA 212 itu. "Saya ikut menjamin penangguhan saudara Eggi," kata Fadli di Polda Metro Jaya, Rabu, 29 Mei 2019.
Baca : Eggi Sudjana Minta Penangguhan, Fadli Zon: Fobia Tempat Sempit
Siang tadi, Fadli dan anggota Komisi VI DPR RI Supratman Andi Agtas mendatangi rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk menjenguk Eggi dan Lieus Sungkharisma yang juga tersangka perkara sejenis. Fadli menyebut kunjungan itu bagian dari pengawasan Dewan. Dalam pertemuan tersebut, Eggi meminta penangguhan.
Fadli berujar, permintaan penangguhan penahanan didasari alasan kemanusiaan. Menurut dia, Eggi menderita sejumlah penyakit.
Baca Juga:
"Dan juga berada dalam satu sel sempit. Ukuran 3 x 1 meter dan juga ada riwayat penyakit macam-macam yang saya kira bisa juga ini fobia terhadap tempat sempit dan sebagainya, sehingga bisa ada halusinasi dan sebagainya," kata Fadli.
Politikus PAN Eggi Sudjana menggenggam Alquran saat memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Eggi Sudjana akhirnya memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Selain itu, penangguhan tahanan diminta karena sebentar lagi Hari Raya idul Fitri akan berlangsung. "Bagi seorang muslim Hari Raya Idul Fitri adalah tempat berkumpul dengan keluarga," kata dia.
Dalam kasus makar, Eggi Sudjana juga sudah mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi tadi. Pengacaranya, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan kasus Eggi tidak rumit hingga harus di praperadilankan.
"Ini adalah kasus yang biasa saja atau enteng. Ini tidak makarlah, karena beliau hanya berpendapat yang diatur undang undang," kata Pitra.
Dengan dicabutnya gugatan praperadilan, Pitra mengatakan bahwa tim pengacara Eggi ke depan akan meminta gelar perkara. Dalam gelar perkara, Pitra mengatakan akan membawa saksi dan tim ahli. Dia meminta Kepolisian mengakomodir masalah ini melalui gelar perkara.
Baca :
Aksi Baru Eggi Sudjana Bantah Makar Lewat Surat
"Jadi gak semuanya diselesaikan melalui pengadilan, di luar pengadilan juga bs diselesaikan," kata dia.
Eggi Sudjana dilaporkan oleh Supriyatno, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Pelaporan itu berkaitan dengan seruan Eggi soal people power. Dalam penetapan sebagai tersangka, Eggi dijerat dengan pasal 107 KUHP soal makar.