TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih melakukan verifikasi terhadap laporan tentang 70 orang hilang saat terjadi rusuh 22 Mei lalu.
"Diverifikasi apakah hilang, atau ditangkap atau menyembunyikan diri karena takut atau karena apa," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Tempo, Jumat, 31 Mei 2019.
Baca: Kerusuhan 22 Mei, Komnas HAM Terima Aduan 70 Orang Hilang
Laporan orang hilang tersebut diterima Komnas HAM dari Tim Advokasi Korban 21-22 Mei 2019 pada Selasa, 28 Mei lalu. Taufan mengatakan, dari laporan itu, dua diantaranya merupakan anak usia 16 dan 17 tahun.
Taufan pun memastikan Komnas HAM akan segera merampungkan verifikasi. "Kita upayakan secepatnya," kata dia.
Sejumlah lembaga menilai ada pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian dalam penanganan buntut kerusuhan 22 Mei. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) akan melakukan investigasi independen dengan membuka kesempatan kepada keluarga yang anggotanya mengalami kekerasan oleh anggota TNI atau Polri.
Baca: Polisi Gandeng Komnas HAM Investigasi Kerusuhan 22 Mei
Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyoroti jatuhnya korban anak-anak dalam peristiwa 21-23 Mei lalu. KontraS bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan LBH Pers juga membuka pengaduan bagi anggota masyarakat yang menjadi korban kekerasan, penembakan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan/atau tindakan yang tidak manusiawi lainnya saat kerusuhan pada 21-22 Mei 2019.
"Pengaduan dapat dilakukan baik secara online ataupun offline dengan datang secara langsung ke kantor KontraS, LBH Jakarta, ata LBH Pers," ujar Koordinator KontraS Yati Andriyani dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2019.
Adapun prasyarat yang harus dipenuhi pengaduan itu adalah mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pengaduan kasus yang tersedia di masing-masing tempat pengaduan; dapat menguraikan peristiwa yang terjadi secara rinci; dan memiliki bukti-bukti/kelengkapan yang mendukung terkait peristiwa yang dialami/disaksikan. Selanjutnya, kesediaan pengadu untuk membuat surat pernyataan bahwa seluruh informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Baca: Komnas HAM Dalami Kemungkinan Pelanggaran HAM di Rusuh 22 Mei