TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pengacara tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, masih menunggu jawaban dari penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atas permohonan pengangguhan penahanan terhadap kliennya.
“Masih diproses,” ucap anggota tim, Abdullah Alkatiri, kepada Tempo lewat pesan pendek hari ini, Ahad, 9 Juni 2019.
Baca: Pengacara Eggi Sudjana Sindir BPN Prabowo: Jangan Buat Kami Susah
Menurut Alkatiri, timnya menilai para penjamin penangguhan penahanan sudah memadai baik jumlah dan kapasitasnya. Maka tim belum berencana menambah penjamin untuk Eggi Sudjana.
Beberapa penjamin adalah tim pengacara, istri Eggi, Asmini Budiani, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon, serta anggota Komisi III DPR sekaligus Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad.
Eggi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019. Polisi pun memperpanjang masa penahanan Eggi Sudjana selama 40 hari sejak masa penahanan yang selesai pada 2 Juni 2019. “Perpanjangan sudah dimulai sejak 3 Juni," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono kepada Tempo pada Kamis, 6 Juni 2019.
Argo menerangkan bahwa penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana. Subyektifitas penyidik menjadi alasan penolakan tersebut.
Eggi Sudjana dijerat pasal makar setelah berpidato di depan rumah peninggalan orangtua Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kontestan Pilpres 2019 nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Baca juga: Merasa Dizalimi, Begini Doa Eggi Sudjana saat Salat Ied di Rutan
Dia diduga melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Eggi Sudjana mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan itu dicabut. Eggi lantas mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Sufmi mendatangi Polda Metro Jaya pada 4 Juni 2019 untuk bertemu penyidik dan melengkapi sejumlah syarat penangguhan penahanan Eggi Sudjana.
ADAM PRIREZA | INGE KLARA SAFITRI