Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Anies Tak Cabut Pergub Reklamasi Era Ahok

image-gnews
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta. ANTARA/Iggoy el Fitra
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta. ANTARA/Iggoy el Fitra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak bisa mencabut Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Menurut dia, pencabutan pergub yang diterbitkan era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu bisa membuat kepastian hukum menjadi hilang.

Anies mengatakan dia bisa saja mencabut pergub yang diterbitkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama agar ratusan bangunan di Pulau D –kini disebut kawasan Pantai Maju- kehilangan dasar hukumnya dan bisa dibongkar. Namun, hal itu tidak ia lakukan.

Baca: Ahok Bingung Anies Tak Cabut Pergub Soal Reklamasi

“Masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum karena pernah ada preseden seperti itu,” kata Anies melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Juni 2019.

Pemerintah DKI sebelumnya menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan yang berada di kawasan Pantai Maju untuk pengembang reklamasi PT Kapuk Naga Indah. Penerbitan IMB itu menuai kritikan dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta karena melompati rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Pada 23 November 2017, Anies menyurati dewan dan menyatakan ingin mengkaji raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dewan kemudian mengembalikan dua raperda itu pada pemerintah DKI.

 Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Hingga kini, pemerintah DKI dan DPRD tak kunjung membahas kembali dua raperda tersebut. Padahal dua raperda itu yang akan mengatur zonasi dan tata ruang pesisir Teluk Jakarta termasuk pulau reklamasi.

Menurut Anies, suka atau tidak terhadap pergub 206, faktanya aturan itu telah diundangkan dan telah menjadi dasar hukum yang mengikat. Peraturan itu juga yang menjadi dasar penerbitan IMB di kawasan Pantai Maju untuk anak usaha Agung Sedayu Group itu. “Kenyataannya, telah berdiri bangunan gedung yang dibangun sesuai dengan Pergub 206/2016,” kata dia.

Penerbitan IMB itu mendapat kritikan dari Ahok. Ia mengatakan, meski menerbitkan pergub itu, ia tak pernah menggunakan aturan itu untuk menerbitkan IMB di pulau reklamasi. Sebab, dia menunggu pengesahan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Tak Bongkar Bangunan di Pulau Reklamasi, Anies: Bisa Rusak Hukum

"Saat itu saya tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perdanya. Kalau sekarang, (kenapa bisa) dengan Pergub saya bisa?" ujar Ahok.

Ahok juga merasa bingung karena Anies tidak mengambil langkah mencabut pergub tersebut. Padahal, menurut Ahok, Anies bisa saja mencabut pergub tersebut agar IMB tak terbit.

Apalagi, kata Ahok, Anies sebelumnya sudah pernah melakukan hal serupa, yakni mencabut pergub yang Ahok terbitkan. "Soal susah cabut pergub kan kontradiktif sama keputusan dia ubah pergub soal motor lewat Thamrin dan lain-lain. Soal kaki lima dan RPTRA aja dia biasa ubah kok pergubnya," ujarnya.

Tak hanya itu, Ahok juga mempertanyakan tambahan kontribusi yang terdapat di raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Menurut dia, saat itu pembahasan raperda tersebut mandek karena dewan tak kunjung menyepakati besaran tambahan kontribusi bagi pengembang reklamasi.

Baca: Taufik Jelaskan Kontribusi 15 Persen Pulau Reklamasi Era Ahok

Dalam draf raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta menyebutkan bahwa besaran tambahan kontribusi yang dikenakan pada pengembang reklamasi ialah 15 persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual tahun tambahan kontribusi tersebut dikenakan.

Ahok menaksir jika penerbitan IMB itu berdasarkan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, pemerintah DKI bisa mendapatkan dana untuk membangun DKI dari tambahan kontribusi di atas Rp 100 triliun. "Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen (tambahan kontribusi) buat bangun DKI,” kata dia. Belakangan pemerintah DKI Jakarta membatalkan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Dengan demikian, rancangan aturan terkait tambahan kontribusi juga dihapuskan. “Tidak ada jadinya, di mana nyantelnya,” ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah.

M JULNIS FIRMANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

1 hari lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi mendukung inisiatif dan langkah Prabowo-Gibran merangkul semua komponen bangsa.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

1 hari lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Muhaimin Iskandar Sambut Kedatangan Prabowo di Kantor DPP PKB

2 hari lalu

Mantan calon wakil presiden sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyambut kedatangan presiden terpilih Prabowo Subianto di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Muhaimin Iskandar Sambut Kedatangan Prabowo di Kantor DPP PKB

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyambut kedatangan Presiden terpilih Prabowo Subianto di kantor DPP PKB siang ini.


Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

2 hari lalu

Capres dan Cawapres RI Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 24 April 2024) ANTARA/Rio Feisal.
Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

Anies dan Muhaimin hadir dalam acara penetapan presiden wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di KPU hari ini.


Anies Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Harus Hormati Proses Bernegara

2 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan (kedua kiri) bersama Muhaimin Iskandar (kedua kanan) tiba untuk menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Anies Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Harus Hormati Proses Bernegara

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih hasil Pilpres 2024 di KPU RI sebagai proses bernegara.


Anies dan Muhaimin Bakal Hadiri Penetapan Hasil Pilpres di KPU

2 hari lalu

Anies dan Muhaimin Bakal Hadiri Penetapan Hasil Pilpres di KPU

Mantan paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, akan menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Pemilu 2024 di Gedung KPU RI hari ini.


Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Hadir?

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Diundang
Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Hadir?

KPU RI akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Akankah acara itu dihadiri Anies dan Ganjar?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pagi Ini, Anies dan Ganjar Diundang

2 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pagi Ini, Anies dan Ganjar Diundang

KPU RI akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih