"

Alasan Anies Tak Cabut Pergub Reklamasi Era Ahok

Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta. ANTARA/Iggoy el Fitra
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta. ANTARA/Iggoy el Fitra

TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak bisa mencabut Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Menurut dia, pencabutan pergub yang diterbitkan era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu bisa membuat kepastian hukum menjadi hilang.

Anies mengatakan dia bisa saja mencabut pergub yang diterbitkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama agar ratusan bangunan di Pulau D –kini disebut kawasan Pantai Maju- kehilangan dasar hukumnya dan bisa dibongkar. Namun, hal itu tidak ia lakukan.

Baca: Ahok Bingung Anies Tak Cabut Pergub Soal Reklamasi

“Masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum karena pernah ada preseden seperti itu,” kata Anies melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Juni 2019.

Pemerintah DKI sebelumnya menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan yang berada di kawasan Pantai Maju untuk pengembang reklamasi PT Kapuk Naga Indah. Penerbitan IMB itu menuai kritikan dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta karena melompati rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Pada 23 November 2017, Anies menyurati dewan dan menyatakan ingin mengkaji raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dewan kemudian mengembalikan dua raperda itu pada pemerintah DKI.

 Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Hingga kini, pemerintah DKI dan DPRD tak kunjung membahas kembali dua raperda tersebut. Padahal dua raperda itu yang akan mengatur zonasi dan tata ruang pesisir Teluk Jakarta termasuk pulau reklamasi.

Menurut Anies, suka atau tidak terhadap pergub 206, faktanya aturan itu telah diundangkan dan telah menjadi dasar hukum yang mengikat. Peraturan itu juga yang menjadi dasar penerbitan IMB di kawasan Pantai Maju untuk anak usaha Agung Sedayu Group itu. “Kenyataannya, telah berdiri bangunan gedung yang dibangun sesuai dengan Pergub 206/2016,” kata dia.

Penerbitan IMB itu mendapat kritikan dari Ahok. Ia mengatakan, meski menerbitkan pergub itu, ia tak pernah menggunakan aturan itu untuk menerbitkan IMB di pulau reklamasi. Sebab, dia menunggu pengesahan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Baca: Tak Bongkar Bangunan di Pulau Reklamasi, Anies: Bisa Rusak Hukum

"Saat itu saya tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perdanya. Kalau sekarang, (kenapa bisa) dengan Pergub saya bisa?" ujar Ahok.

Ahok juga merasa bingung karena Anies tidak mengambil langkah mencabut pergub tersebut. Padahal, menurut Ahok, Anies bisa saja mencabut pergub tersebut agar IMB tak terbit.

Apalagi, kata Ahok, Anies sebelumnya sudah pernah melakukan hal serupa, yakni mencabut pergub yang Ahok terbitkan. "Soal susah cabut pergub kan kontradiktif sama keputusan dia ubah pergub soal motor lewat Thamrin dan lain-lain. Soal kaki lima dan RPTRA aja dia biasa ubah kok pergubnya," ujarnya.

Tak hanya itu, Ahok juga mempertanyakan tambahan kontribusi yang terdapat di raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Menurut dia, saat itu pembahasan raperda tersebut mandek karena dewan tak kunjung menyepakati besaran tambahan kontribusi bagi pengembang reklamasi.

Baca: Taufik Jelaskan Kontribusi 15 Persen Pulau Reklamasi Era Ahok

Dalam draf raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta menyebutkan bahwa besaran tambahan kontribusi yang dikenakan pada pengembang reklamasi ialah 15 persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual tahun tambahan kontribusi tersebut dikenakan.

Ahok menaksir jika penerbitan IMB itu berdasarkan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, pemerintah DKI bisa mendapatkan dana untuk membangun DKI dari tambahan kontribusi di atas Rp 100 triliun. "Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen (tambahan kontribusi) buat bangun DKI,” kata dia. Belakangan pemerintah DKI Jakarta membatalkan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Dengan demikian, rancangan aturan terkait tambahan kontribusi juga dihapuskan. “Tidak ada jadinya, di mana nyantelnya,” ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah.

M JULNIS FIRMANSYAH








Begini Isi Piagam Koalisi Perubahan Dukung Anies Baswedan yang Diteken NasDem-Demokrat-PKS

15 jam lalu

Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan dengan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024, Jumat, 24 Maret 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Begini Isi Piagam Koalisi Perubahan Dukung Anies Baswedan yang Diteken NasDem-Demokrat-PKS

Koalisi Perubahan yang terdiri dari NasDem, Demokrat dan PKS telah menandatangani piagam berisi dukungan terhadap Anies Baswedan.


Teka-teki Ketum Parpol yang Disebut PKS Ingin Jadi Cawapres Anies Baswedan

15 jam lalu

Anies Baswedan seusai memaparkan pidato kebangsaan dalam acara Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan Lintas Tokoh Kahmi untuk Indonesia Maju di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 16 Maret 2023. Foto Ima Dini Shafira
Teka-teki Ketum Parpol yang Disebut PKS Ingin Jadi Cawapres Anies Baswedan

PKS mengungkap ada ketum parpol yang hendak merapat ke Koalisi Perubahan. Namun syaratnya, ketua umumnya harus jadi cawapres Anies Baswedan.


Koalisi Perubahan Cari Cawapres Anies, Nama Andika hingga Yenny Wahid Muncul

1 hari lalu

Bakal Calon Presiden Republik Indonesia, Anies Baswedan memberikan sambutan di Kantor DPP PKS, Kamis, 23 Februari 2023. Ketiga partai yang telah mendeklarasikan Anies sebagai bakal capres disebut akan segera mengukuhkan pembentukan Koalisi Perubahan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Koalisi Perubahan Cari Cawapres Anies, Nama Andika hingga Yenny Wahid Muncul

Koalisi Perubahan menandatangani piagam koalisi sekaligus membentuk Sekretariat Perubahan di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 24 Maret 2023.


Ini Alasan Koalisi Perubahan Pengusung Anies Baswedan Belum Lakukan Deklarasi Besar

1 hari lalu

Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan dengan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024, Jumat, 24 Maret 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Ini Alasan Koalisi Perubahan Pengusung Anies Baswedan Belum Lakukan Deklarasi Besar

Willy menyebut Koalisi Perubahan juga menunggu tambahan personel baru sebelum deklarasi.


Sudirman Said Sebut Tokoh NU Layak Jadi Opsi Cawapres Anies Baswedan

1 hari lalu

Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan dengan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024, Jumat, 24 Maret 2023. TEMPO/Ima Dini Syafira
Sudirman Said Sebut Tokoh NU Layak Jadi Opsi Cawapres Anies Baswedan

Sudirman Said mengatakan kader dari Nahdlatul Ulama (NU) sangat layak dipertimbangkan jadi calon wakil presiden bagi Anies.


PKS Ungkap Ada Parpol Mau Gabung Koalisi Perubahan: Syaratnya Jadi Cawapres Anies

2 hari lalu

Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan dengan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024, Jumat, 24 Maret 2023. TEMPO/Ima Dini Syafira
PKS Ungkap Ada Parpol Mau Gabung Koalisi Perubahan: Syaratnya Jadi Cawapres Anies

Sohibul Iman mengungkap ada pimpinan partai yang hendak merapat ke koalisi. Namun, syaratnya Ketua Umumnya harus jadi cawapres Anies


PKS Teken Piagam Kerja Sama, Relawan Sebut Tiket Pencapresan Anies Makin Pasti

3 hari lalu

Anies Baswedan disambut oleh ratusan kader PKS saat mengikuti arak-arakan dari kawasan Ragunan menuju kantor DPP PKS Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Kedatangan Anies ke DPP PKS untuk menghadiri Deklarasi Bakal Calon Presiden yang didukung oleh PKS. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PKS Teken Piagam Kerja Sama, Relawan Sebut Tiket Pencapresan Anies Makin Pasti

Koalisi tiga partai, PKS, Demokrat dan NasDem telah memenuhi persyaratan presidential threshold untuk mencapreskan Anies Baswedan


Seandainya Anies Pilih AHY Jadi Cawapres, PKS Sebut Bakal Legowo

4 hari lalu

Logo baru PKS. dok.Panitia Munas PKS
Seandainya Anies Pilih AHY Jadi Cawapres, PKS Sebut Bakal Legowo

Ketua Bidang Humas DPP PKS, Ahmad Mabruri tak mempermasalahkan siapapun bakal cawapres yang dipilih Anies Baswedan


Anies dan Ganjar Tak Masuk List Pembicara Tarawih Masjid UGM

4 hari lalu

Masjid Kampus UGM di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. TEMPO/ Anang Zakaria
Anies dan Ganjar Tak Masuk List Pembicara Tarawih Masjid UGM

Ganjar santer disebut sebut jadi sosok paling potensial jadi calon presiden. Sementara Anies bakal diusung oleh Nasdem, Demokrat, dan PKS.


Heru Budi Resmi Copot Yani Wahyu Purwoko, Camat 'Koboi' yang Disebut Todongkan Senjata pada 2015

5 hari lalu

Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko buka suara soal pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Kota Tua, Kamis, 19 Januari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Resmi Copot Yani Wahyu Purwoko, Camat 'Koboi' yang Disebut Todongkan Senjata pada 2015

Pj Gubernur DKI Heru Budi resmi mencopot jabatan Yani Wahyu sebagai Wali Kota Jakarta Barat hari ini. Yani pernah dijuluki sebagai Camat 'koboi'.