TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak bisa mencabut Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Menurut dia, pencabutan pergub yang diterbitkan era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu bisa membuat kepastian hukum menjadi hilang.
Anies mengatakan dia bisa saja mencabut pergub yang diterbitkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama agar ratusan bangunan di Pulau D –kini disebut kawasan Pantai Maju- kehilangan dasar hukumnya dan bisa dibongkar. Namun, hal itu tidak ia lakukan.
Baca: Ahok Bingung Anies Tak Cabut Pergub Soal Reklamasi
“Masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum karena pernah ada preseden seperti itu,” kata Anies melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Juni 2019.
Pemerintah DKI sebelumnya menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan yang berada di kawasan Pantai Maju untuk pengembang reklamasi PT Kapuk Naga Indah. Penerbitan IMB itu menuai kritikan dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta karena melompati rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Pada 23 November 2017, Anies menyurati dewan dan menyatakan ingin mengkaji raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dewan kemudian mengembalikan dua raperda itu pada pemerintah DKI.
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Hingga kini, pemerintah DKI dan DPRD tak kunjung membahas kembali dua raperda tersebut. Padahal dua raperda itu yang akan mengatur zonasi dan tata ruang pesisir Teluk Jakarta termasuk pulau reklamasi.
Menurut Anies, suka atau tidak terhadap pergub 206, faktanya aturan itu telah diundangkan dan telah menjadi dasar hukum yang mengikat. Peraturan itu juga yang menjadi dasar penerbitan IMB di kawasan Pantai Maju untuk anak usaha Agung Sedayu Group itu. “Kenyataannya, telah berdiri bangunan gedung yang dibangun sesuai dengan Pergub 206/2016,” kata dia.
Penerbitan IMB itu mendapat kritikan dari Ahok. Ia mengatakan, meski menerbitkan pergub itu, ia tak pernah menggunakan aturan itu untuk menerbitkan IMB di pulau reklamasi. Sebab, dia menunggu pengesahan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Baca: Tak Bongkar Bangunan di Pulau Reklamasi, Anies: Bisa Rusak Hukum
"Saat itu saya tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perdanya. Kalau sekarang, (kenapa bisa) dengan Pergub saya bisa?" ujar Ahok.
Ahok juga merasa bingung karena Anies tidak mengambil langkah mencabut pergub tersebut. Padahal, menurut Ahok, Anies bisa saja mencabut pergub tersebut agar IMB tak terbit.
Apalagi, kata Ahok, Anies sebelumnya sudah pernah melakukan hal serupa, yakni mencabut pergub yang Ahok terbitkan. "Soal susah cabut pergub kan kontradiktif sama keputusan dia ubah pergub soal motor lewat Thamrin dan lain-lain. Soal kaki lima dan RPTRA aja dia biasa ubah kok pergubnya," ujarnya.
Tak hanya itu, Ahok juga mempertanyakan tambahan kontribusi yang terdapat di raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Menurut dia, saat itu pembahasan raperda tersebut mandek karena dewan tak kunjung menyepakati besaran tambahan kontribusi bagi pengembang reklamasi.
Baca: Taufik Jelaskan Kontribusi 15 Persen Pulau Reklamasi Era Ahok
Dalam draf raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta menyebutkan bahwa besaran tambahan kontribusi yang dikenakan pada pengembang reklamasi ialah 15 persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual tahun tambahan kontribusi tersebut dikenakan.
Ahok menaksir jika penerbitan IMB itu berdasarkan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, pemerintah DKI bisa mendapatkan dana untuk membangun DKI dari tambahan kontribusi di atas Rp 100 triliun. "Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen (tambahan kontribusi) buat bangun DKI,” kata dia. Belakangan pemerintah DKI Jakarta membatalkan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Dengan demikian, rancangan aturan terkait tambahan kontribusi juga dihapuskan. “Tidak ada jadinya, di mana nyantelnya,” ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah.
M JULNIS FIRMANSYAH