Selain itu, menurut Ahok, berhentinya pembangunan 13 Pulau Reklamasi merupakan bukti bahwa Anies memang tak konsisten dengan kata-katanya. Ahok menjelaskan pembangunan reklamasi memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Kepres dan Perda tahun 1995, serta keputusan PTUN soal pembangunan Pulau Reklamasi.
"Pergub aku (yang lain) diubahnya, kenapa yang ini (Pergub 206) enggak? Terus mau harga institusi, apakah keputusan presiden dan perda 1995 tentang reklamasi tidak dianggapnya?" ujar Ahok saat dihubungi Tempo, Jumat, 21 Juni 2019.
3. Penghapusan Kontribusi 15 Persen
Di antara semua isu mengenai Pulau Reklamasi, Ahok terlihat paling kelas mengenai penghapusan kontribusi 15 persen terhadap tiap lahan yang terjual oleh pengembang. Ahok mengatakan pihaknya dulu mati-matian mempertahankan aturan itu dalam dua raperda Pulau Reklamasi, namun selalu ditolak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta.
Baca : Doa Ahok di Ulang Tahun Jakarta 2019: Bahagia, Berakal Sehat, ...
Ahok mengatakan hilangnya kontribusi 15 persen karena dasar penerbitan IMB oleh Anies adalah Pergub 206, bukan dua raperda reklamasi yang mencantumkan klausul kontribusi tersebut, antara lain yakni Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta dan Perda Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
"Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI," ujar Ahok. "Kalau aku yang keluarkan IMB (pakai Pergub 206), pasti udah diperiksa dan lain-lain, dianggap merugikan negara."
Belakangan, Anies mengatakan Raperda RTRKS dan Raperda RZWP3K tak lagi berkaitan dengan pembangunan reklamasi. Pencabutan itu untuk memastikan proyek reklamasi tak akan berlanjut kembali meskipun posisi gubernurnya berganti.
"Itu semua adalah cara legal untuk memastikan bahwa gubernur di masa yang akan datang tidak bisa semena-mena melakukan reklamasi," ujar Anies.