Argumen Anies ini langsung mendapat sanggahan dari Ahok. Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan saat Pergub 206 dibuat olehnya, dia tak pernah sekalipun menerbitkan IMB menggunakan pergub tersebut.
Baca : Anies Terbitkan IMB Reklamasi Setelah Denda Dibayar, Koalisi: Gaya Ahok
Penerbitan IMB menggunakan Pergub 206, alih-alih menunggu dua perda Pulau Reklamasi rampung baru terjadi saat ini. Sehingga, Ahok menilai alasan Anies menerbitkan IMB dengan Pergub 206 hanya untuk mencari kambing hitam.
"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, pergub aku udah bisa untuk (menerbitkan) IMB reklamasi tanpa perlu perda," ujar Ahok.
2. Tak Cabut Pergub 206 karena Menghargai Institusi
Anies menjelaskan, salah satu alasannya tak mencabut Pergub 206 karena tak ingin nama baik institusi gubernur meninggalkan pesan buruk kepada masyarakat. Atas dasar itu Anies tak mengutak-atik Pergub 206.
"Suka atau tidak terhadap isi pergub ini, faktanya pergub itu telah diundangkan dan telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat," ujar Anies.
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Mendengar alasan itu, Ahok justru merasa Anies tak konsisten. Sebab, menurut dia, Anies sudah banyak melakukan perubahan atas pergubnya yang lain, seperti pergub pelarangan motor di Jalan Thamrin dan RPTRA. Sehingga Pergub 206 bisa dengan sangat mudah Anies ubah atau cabut