TEMPO.CO, JAKARTA - Direktoral Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pencuri motor dengan modus anggota TNI atau tentara gadungan. Mereka mengincar korban melalui iklan jual-beli di internet.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pelaku menggunakan seragam TNI untuk mengkelabui korbannya. "Dia pakai seragam agar korban percaya," ujarnya di Polda Metro Jaya hari ini, Jumat, 28 Juni 2019.
Baca: Komplotan Pencuri Asal Lampung Bisa Gasak Ratusan Motor Setahun
Argo menerangkan bahwa pelaku KNP mulai mencari korban yang akan menjual sepeda motor dan mengiklankan via di internet. Setelah menemukan korban dianggap cocok pelaku mendatangi alamat korban lalu memantau situasi. Para pelaku juga menyiapkan arah untuk melarikan diri jika diperlukan.
Jika dirasa memungkinkan, Argo melanjutkan, besok hari pelaku kembali lagi dengan berseragam prajurit TNI untuk menemui korban yang akan menjual motor. Kemudian tersangka KNP menanyakan motor sekaligus kelengkapan surat-surat kendaraan. "Pelaku kemudian tanya tanya surat lengkap atau tidak," ujarnya.
Pencuri motor yang menyaru sebagai anggota TNI lalu meminta izin mencoba motor tersebut. "Saat mencoba motor itu pelaku kabur."
Baca juga: Polisi Tembak Dua Pencuri Motor di Tambora
Menurut Argo, polisi menangkap KNP dan TMN, yang menyediakan seragam TNI. Kepada polisi TMN mengaku mendapatkan seragam tersebut dari koperasi TNI di daerah Cijantung, Jakarta Timur.
Para pencuri motor dijadikan tersangka kemudian polisi menyita sejumlah barang bukti yakni seragam TNI dan tiga motor. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan/atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Taufiq Siddiq