TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk membahas dugaan pelanggaran HAM dalam rusuh 22 Mei lalu.
Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan pihaknya nanti akan disambut oleh Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono. "Hari ini kami ingin membahas lebih detil soal kerusuhan 21-22 Mei dengan pak Gatot," ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 9 Juli 2019.
Baca: Amnesty Serahkan Hasil Investigasi Rusuh 22 Mei ke Polda Hari Ini
Usman mengatakan dalam pertemuan nanti, Amnesty membawa sejumlah temuan soal dugaan pelanggaran HAM dalam penindakan polisi saat kerusuhan 22 Mei. Seperti aksi kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada masyarakat sipil.
Selain itu, kata Usman, agenda hari ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan dengan Supervisi Mabes Polri pada Senin, 8 Juli 2019. Ia berharap ada proses hukum yang terbuka dan profesional yang harus dilakukan oleh polisi dalam menindak kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut.
"Kami sangat mendukung agar Polri profesional untuk mengusut anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum diproses dengan profesional dan terbuka," kata Usman.
Baca: Komnas HAM Targetkan Investigasi Rusuh 22 Mei Tuntas Bulan Ini
Dari hasil investigasinya, Amnesty International Indonesia menemukan setidaknya dua dugaan pelanggaran HAM terkait dengan peristiwa kerusuhan 22 Mei. Pertama adalah dugaan penyiksaan dan perlakuan buruk. Sedangkan yang kedua tentang penggunaan kekuatan yang berlebihan yang berujung pada meninggalnya sepuluh orang di Jakarta dan satu orang di Pontianak.
Salah satu peristiwa yang diduga terjadi pelanggaran HAM, yaitu pengeroyokan di area Smart Services Parking, Kampung Bali, Jakarta Pusat pada 23 Mei lalu. Video yang memperlihatkan penyiksaan oleh sejumlah anggota Brimob terhadap seseorang di area itu sebelumnya viral di media sosial.
Video tentang rusuh 22 Mei itu kemudian diverifikasi oleh tim fakta Amnesty International di Berlin, Jerman. Amnesty juga telah melakukan wawancara saksi, korban dan keluarga korban penyiksaan oleh Brimob. "Penyisiran secara brutal seperti yang terjadi di Kampung Bali jelas merupakan tindakan kriminal karena aparat menggunakan kekerasan yang tidak diperlukan," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid pada Selasa, 25 Juni 2019.