TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia akan mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jaya hari ini untuk menyerahkan hasil investigasi internalnya soal rusuh 22 Mei lalu.
"Hari ini akan ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan hasil investigasi Amnesty International terkait dugaan pelanggaran HAM saat kerusuhan 22 Mei," kata Staf Komunikasi dan Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Juli 2019.
Baca: Amnesty International Sebut Brimob Langgar HAM di Kampung Bali
Dalam agenda itu, kata Haeril, Amnesty International Indonesia akan langsung menyerahkan hasil investigasi kepada Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jendral Gatot Eddy.
Adapun penyerahan hasil investigasi tersebut, menurut Haeril, merupakan lanjutan dari kedatangan Amnesty International Indonesia ke sejumlah lembaga pada Senin, 8 Juli lalu. Amnesty menemui pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Bareskrim Polri hingga Ombudsman.
Di Bareskrim Polri dan Komnas HAM, Amnesty International Indonesia menanyakan tindak lanjut dari perkembangan kerusuhan 22 Mei. Sedangkan di Ombudsman, Amnesty International Indonesia menyerahkan hasil investigasi untuk ditindaklanjuti.
Baca: Amnesty International Ungkap Empat Lokasi Kekerasan oleh Brimob
Amnesty International Indonesia menemukan setidaknya dua dugaan pelanggaran HAM terkait dengan peristiwa kerusuhan 22 Mei. Pertama adalah dugaan penyiksaan dan perlakuan buruk. Sedangkan yang kedua tentang penggunaan kekuatan yang berlebihan yang berujung pada meninggalnya sepuluh orang di Jakarta dan satu orang di Pontianak.
Salah satu peristiwa yang diduga terjadi pelanggaran HAM, yaitu pengeroyokan di area Smart Services Parking, Kampung Bali, Jakarta Pusat pada 23 Mei lalu. Video yang memperlihatkan penyiksaan oleh sejumlah anggota Brimob terhadap seseorang di area itu sebelumnya viral di media sosial.
Video itu kemudian diverifikasi oleh tim fakta Amnesty International di Berlin, Jerman. Amnesty juga telah melakukan wawancara saksi, korban dan keluarga korban penyiksaan oleh Brimob terkait peristiwa rusuh 22 Mei. "Penyisiran secara brutal seperti yang terjadi di Kampung Bali jelas merupakan tindakan kriminal karena aparat menggunakan kekerasan yang tidak diperlukan," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid pada Selasa, 25 Juni 2019.