TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membahas penyelidikan kasus kerusuhan 21-23 Mei 2019. Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan mereka bertemu langsung dengan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono.
Baca juga: Rusuh 22 Mei, Amnesty Ungkap Janji Kapolda Metro Jaya
“Kami mendalami dan juga menyampaikan beberapa persoalan,” ujar Amirudin saat dikonfirmasi pada Selasa, 9 Juli 2019. Menurut Amirudin, Komnas HAM mempertanyakan ihwal kelanjutan penyelidikan terhadap sembilan orang yang tewas dalam kerusuhan itu.
Komnas, kata Amirudin, meminta proses kasus tersebut harus tetap berjalan dan tidak terbengkalai.
Hal kedua yang disampaikan oleh Komnas HAM adalah soal keluarga yang tidak bisa menjenguk kerabatnya yang menjadi tersangka kerusuhan. Ia menganggap dijenguk oleh keluarga adalah hak setiap orang yang ditangkap.
Ketiga, kata Amirudin, Komnas HAM hendak mengundang beberapa anggota polisi yang berada di lapangan saat kerusuhan terjadi. Tujuannya, mereka ingin mendalami situasi di lapangan saat itu dari sisi polisi. Pemanggilan itu akan diagendakan pada pekan depan. “Kapolda mengatakan akan menyiapkan itu semua,” ucap Amirudin.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan lembaganya masih menginvestigasi tiga hal saat kerusuhan terjadi pada 21-23 Mei 2019. Dalam peristiwa itu dilaporkan sedikitnya sembilan orang tewas dan ratusan orang luka-luka imbas kerusuhan.
"Kami masih mendalami terutama tiga hal dalam kerusuhan kemarin," kata Taufan melalui pesan singkat, Senin, 17 Juni 2019.
Pertama, kata dia, hal yang menjadi sorotan dan diselidiki Komnas HAM adalah konteks dan kronologi kejadian pada kerusuhan 21-23 Mei 2019. Kedua, bagaimana penanganan kejadian itu oleh kepolisian. "Apakah ada protap atau standar HAM yang dilanggar," ujarnya.
Baca juga: Usut Pelaku Kekerasan Wartawan, Komite: Pakai UU Pers
Ketiga, Komnas HAM juga mendalami standar HAM di dalam penegakan hukum yang berlangsung selama . Bagaimana peristiwa itu bisa terjadi masih kami dalami," kata dia.