Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Kondisi Park and Ride MRT Lebak Bulus yang Dikritik YLKI

Reporter

image-gnews
Lahan park and ride Stasiun MRT Lebak Bulus masih bergelombang dan belum diaspal, Jumat, 12 Juli 2019. TEMPO/Imam Hamdi
Lahan park and ride Stasiun MRT Lebak Bulus masih bergelombang dan belum diaspal, Jumat, 12 Juli 2019. TEMPO/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia menilai pengelolaan park and ride Stasiun MRT Lebak Bulus masih semrawut.

"Masih dikelola seadanya. Tak ada unsur kenyamanan dan rasa aman bagi konsumen, walau bayar Rp 5 ribu (untuk mobil)," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 11 Juli 2019.

Tulus melihat pengelolaan park and ride belum baik dan justru terlihat kumuh. Bahkan, di dalam park and ride dijadikan tepat jualan dan ada toilet berbayar yang dikelola seadanya.

Baca: DKI Belum Sediakan Shuttle Bus di Park And Ride MRT Lebak Bulus

Selain itu, jarak park and ride dengan stasiun MRT Lebak Bulus terlalu jauh sekitar 1,5 kilometer. Menurut dia, jarak tersebut termasuk jauh bagi orang yang malas berjalan kaki dan hal terseut berpotensi membuat warga enggan menggunakan MRT.

Di sisi lain, Tulus melihat lokasi parkir pengendara juga harus menyeberangi jalan utama yang menikung, dari arah Pondok Indah dan TB. Simatupang. "Tragisnya, untuk menyeberang sama sekali tidak disediakan JPO, zebra cross atau sejenisnya, dan petugas yang membantu menyeberangkan pejalan kaki," ujarnya. Tak adanya fasilitas penyeberangan sangat membahayakan masyarakat yang menggunakan MRT dan Transjakarta.

Saat Tulus menyusuri park and ride hingga stasiun MRT, sepanjang jalan yang dilalui juga tidak dilengkapi dengan canopy untuk melindungi calon konsumen dari panas terik matahari, polusi udara, dan risiko hujan deras. "Aneh bin ajaib," ujarnya.

 Toilet berbayar di dalam park and ride Stasiun MRT Lebak Bulus bersebelahan dengan kandang ayam, Jumat, 12 Juli 2019. TEMPO/Imam Hamdi

Setelah sampai di stasiun MRT Lebak Bulus pun Tulus masih disuguhkan pemandangan manajemen MRT yang tapak kewalahan dalam penjualan tiket saat jam sibuk dan padat penumpang. "Saat itu saya dan konsumen lain harus antri satu jam untuk mendapatkan tiket," kata Tulus yang menumpang MRT pada Ahad, 7 Juli lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tulus juga melihat kondisi sebelum ruang tunggu stasiun yang semrawut, kumuh dan kotor. Tampak dengan jelas managemen MRT masih panik saat terjadi lonjakan penumpang. "Ironisnya tidak ada petugas yang mengarahkan. Penumpang pun tampak bingung saat akan refund untuk tiket single trip," kata dia.

YLKI meminta Pemprov DKI maupun managemen MRT Jakarta segera memperbaiki area park and ride dan fasilitas pendukung di sekitar Stasiun MRT. "Janganlah MRT yang merupakan infrastruktur modern dan canggih itu dikelola dengan mentalitas tradisional dan konvensional," kata dia.

Salah seorang pengguna park and ride dan MRT Jakarta dari Stasiun Lebak Bulus, Aditya Gunawan, mengatakan untuk jarak park and ride memang cukup jauh. "Tapi bagi saya ini masih terjangkau," ujarnya.

Baca: Park and Ride Bakal Dibangun di 5 Titik Perbatasan DKI

Sedangkan untuk fasilitas park and ride yang disediakan, kata Aditya, kondisinya memang masih perlu perbaikan menyeluruh. Sebab, park and ride masih terlihat dibangun seadanya. "Bahkan, sampai sekarang belum rata dan ada pengaspalan lahan parkirnya," kata dia.

Menurut Aditya, sejauh ini keberadaan park and ride sangat membantunya dalam memarkir motornya. Bahkan, biaya untuk menitipkannya pun sangat murah Rp 2 ribu sekali masuk. "Dari pagi sampai malam tarifnya tidak bertambah," ujarnya.

Namun, kata Aditya, tarif yang murah juga jangan terlihat murahan karena parkiran ini dikelola oleh pemerintah. "Harapan saya bisa ada perbaikan biar hujan tidak becek," kata dia.

Dari pantauan Tempo, hampir seluruh lahan park and ride masih bergelombang dan belum ada pengaspalan. Selain itu, hampir seluruh hamparan lahan parkir terdapat pasir dan krikil. Tata letak parkir pun berantakan dan tidak ada marka untuk mengarahkan motor dan mobil agar berada dalam barisan parkir yang teratur.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

10 hari lalu

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Tempo/Tony Hartawan
YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

YLKI menanggapi vonis PN Jakarta Pusat ke dua perusahaan farmasi yang terbukti bersalah dalam kasus obat sirop pemicu gagal ginjal akut.


Kemendag Hapus DMO Minyak Goreng Curah, YLKI: Untungkan Pemodal Besar

16 hari lalu

Pedagang memasukkan minyak goreng curah ke dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa 31 Mei 2022. Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022) menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kemendag Hapus DMO Minyak Goreng Curah, YLKI: Untungkan Pemodal Besar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan aturan baru soal skema DMO minyak goreng rakyat.


Soal Pembatasan BBM Bersubsidi, YLKI Minta Transparansi Pemerintah

23 hari lalu

Suasana SPBU Kelud Raya,Sampangan, Kota Semarang yang sepi karena tidak bisa menjual BBM Bersubsidi, Kamis, 6 Juni 2024. Informasi dari Pertamina Patra Niaga Jateng DIY menyatakan sedang ada gangguan nasional, Pertamina sedang berkoordinasi dengan PT Telkom dan Sigma. Tempo/Budi Purwanto
Soal Pembatasan BBM Bersubsidi, YLKI Minta Transparansi Pemerintah

YLKI menilai penyaluran BBM bersubsidi secara langsung pada konsumen bisa mengurangi risiko penyimpangan


Perlunya Cukai MBDK untuk Lindungi Pola Konsumsi dan Kesehatan Masyarakat

25 hari lalu

Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. DPR menyetujui usul Menteri Keuangan untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau kemasan kecil (sachet) siap dikonsumsi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Perlunya Cukai MBDK untuk Lindungi Pola Konsumsi dan Kesehatan Masyarakat

Pengenaan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) bisa menjadi cara mengatur pola konsumsi masyarakat.


YLKI Minta BPOM Inspeksi Produk Pangan Ilegal dari Cina

31 hari lalu

Jajanan anak SD. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
YLKI Minta BPOM Inspeksi Produk Pangan Ilegal dari Cina

YLKI temukan beberapa kasus gangguan kesehatan akibat produk pangan ilegal Cina yang beredar di masyarakat.


YLKI Dukung PP Kesehatan Larang Rokok Eceran

36 hari lalu

Sah, PP Kesehatan Larang Jual Rokok Eceran
YLKI Dukung PP Kesehatan Larang Rokok Eceran

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendukung aturan tentang larangan penjualan rokok eceran atau per batang.


YLKI akan Pastikan Info Rokok Bisa Diperjualbelikan di Tempat Tertentu Pasca UU Kesehatan Terbit

37 hari lalu

Pedagang menjual rokok eceran di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun depan. Artinya orang harus membeli rokok per bungkus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.Aturan itu disebut untuk menjaga kesehatan masyarakat. TEMPO/Subekti.
YLKI akan Pastikan Info Rokok Bisa Diperjualbelikan di Tempat Tertentu Pasca UU Kesehatan Terbit

YLKI menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan khususnya soal aturan penjualan produk tembakau atau rokok


Jokowi Teken PP Kesehatan soal Pengendalian Tembakau, YLKI Desak Menkes Segera Buat Peraturan Pelaksana

38 hari lalu

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Tempo/Tony Hartawan
Jokowi Teken PP Kesehatan soal Pengendalian Tembakau, YLKI Desak Menkes Segera Buat Peraturan Pelaksana

YLKI mendesak agar Menkes Budi Gunadi segera membuat peraturan teknis pelaksanaan PP Kesehatan terkait pengendalian tembakau yang diteken Jokowi.


Cushman & Wakefield Indonesia Sebut Kenaikan Tarif PPN 12 Persen akan Memberatkan Sektor Properti

42 hari lalu

Pengunjung melihat maket perumahan pada pameran Indonesia Properti Expo 2022 di JCC, Jakarta, Ahad, 20 November 2022. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melihat pameran Indonesia Property Expo (IPEX) 2022 dapat menjadi peluang untuk mendorong perekonomian sekaligus mengentaskan backlog atau kekurangan perumahan yang masih tinggi, yakni 12,75 juta unit. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Cushman & Wakefield Indonesia Sebut Kenaikan Tarif PPN 12 Persen akan Memberatkan Sektor Properti

Direktur Strategic Consulting Cushman & Wakefield Indonesia, Arief Rahardjo, mengatakan PPN 12 persen akan memberatkan pengembang properti.


YLKI: Konsumen Bisa Gugat Produsen Roti Okko dan Pemerintah

42 hari lalu

Tulisan tanggal kadaluarsa terlihat pada kemasan Roti Okko yang belum ditarik dan masih dijual di beberapa distributor roti di Pasar Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, 25 Juli 2024. Pedagang roti jelas akan mengalami kerugian karena semua produk Okko dibeli putus. TEMPO/Prima mulia
YLKI: Konsumen Bisa Gugat Produsen Roti Okko dan Pemerintah

YLKI menyatakan konsumen yang dirugikan usai konsumsi produk roti Okko dapat menggugat produsen dan BPOM.