TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, berharap pertemuan dan rekonsiliasi antara Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto bisa membuat kliennya terbebas dari ancaman penjara. Saat ini Ahmad Dhani masih berstatus tahanan titipan setelah dua pengadilan memvonisnya bersalah untuk kasus yang sama: ujaran kebencian.
Baca: Hampir Sebulan Kembali ke Cipinang, Ahmad Dhani Lebih Nyaman
"Kalau berbicara harapan saya tentu berharap (Ahmad Dhani bisa dibebaskan)," kata Ali melalui pesan singkatnya, Senin 15 Juli 2019.
Pertemuan Jokowi-Prabowo terjadi di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu 13 Juli. Pertemuan terjadi sementara Ahmad Dhani sedang menunggu putusan kasasi.
Musikus pentolan manajemen Republik Cinta itu divonis 18 bulan penjara untuk dakwaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belakangan dia juga divonis bersalah di PN Surabaya dan dihukum setahun kurungan untuk kasus ujaran kebencian yang berbeda.
Ali berharap pertemuan Jokowi-Prabowo tersebut bisa berdampak terhadap dakwaan kliennya yang dinilainya dipaksakan. Dia mengingatkan, Ahmad Dhani kini telah menjadi politikus Gerindra. Prabowo juga pernah menjadi penjamin penangguhan penahanan Ahmad Dhani. "Saya berharap putusan kasasi Ahmad Dhani bebas," katanya.
Baca: Ahmad Dhani Bergabung dengan Tersangka Pencuri dan Penganiaya
Musikus Ahmad Dhani dianggap melanggar pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. PN Jakarta Selatan menghukum Ahmad Dhani 18 bulan penjara.
Ekspresi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri), saat mendengarkan Presiden Joko Widodo berbicara saat berada dalam MRT di Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2019. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Kasus itu berkaitan dengan cuitannya di Twitter yang menyinggung suku dan ras tertentu. Atas putusan itu, Dhani melalui kuasa hukumnya mengajukan banding. Banding Ahmad Dhani diterima Pengadilan Tinggi DKI dan hukum Ahmad Dhani dikurangi menjadi 1 tahun penjara.
Sebelumnya, penasihat hukum Ahmad Dhani lainnya, Hendarsam Marantoko, mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 April 2019, dengan penjamin Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Pak Prabowo sendiri yang berinisiatif mengajukan penangguhan penahanan Ahmad Dhani," kata Hendarsam seusai mengajukan penangguhan penahanan.