TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Jakarta mengungkap adanya dugaan pemberian uang kepada petugas pengawal tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengawal Idrus Marham. Ini terkait dengan 'kebebasan' yang diterima politikus Golkar, kini terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau 1, tersebut saat berada di Rumah Sakit MMC Jakarta Selatan dan terekam kamera CCTV setempat pada 21 Juni 2019.
"Jadi ini kami punya temuan yang menjadi penyebab adanya maladministrasi oleh tahanan Idrus Marham yaitu adanya dugaan transaksi dari pihak Idrus Marham ke petugas pengawalan," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Teguh P. Nugroho, di kantornya, Selasa 16 Juli 2019.
Teguh menyebut dugaan transaksi tersebut juga terekam kamera CCTV di Rumah Sakit MMC Jakarta Selatan. Dalam rekaman videonya tampak satu orang yang diduga ajudan atau penasihat hukum atau anggota keluarga Idrus Marham mendatangi pengawal tahanan KPK Marwan.
Saat itu, pria tersebut mengeluarkan sejumlah uang dalam pecahan Rp 100 ribu yang kemudian diterima Marwan. "Transaksi ini yang menjadi penyebab utama terjadinya maladministrasi saat pengawalan izin berobat Idrus Marham," kata Teguh.
Teguh mengatakan temuan tersebut akan segera diserahkan ke pimpinan KPK untuk menindaklanjuti. Termasuk untuk mendalami dugaan penerimaan uang oleh petugas KPK. "Berapa total penerimaan itu kami serahkan ke KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya telah menyatakan dikeluarkannya dan dikawal Idrus berobat ke rumah sakit itu merupakan tindakan maladministrasi. Tidak tanggung-tanggung, ada enam pelanggaran yang dinilai Ombudsman dilakukan KPK dalam peristiwa pengawalan itu.
Keenamnya terdiri dari empat pelanggaran terkait kompetensi dan dua menyangkut pengabaian kewajiban hukum. Mereka terdiri dari Idrus Marham berkomunikasi dengan sejumlah orang, lalu tidak mendapatkan pengawalan yang ketat dan melekat, serta penandatanganan surat izin. Selain itu, mantan Menteri Sosial itu juga tidak diborgol dan memakai rompi tahanan, serta bisa menggunakan handphone.
Direktorat Pengawasan Internal KPK telah meresponsnya dengan memberhentikan Marwan, petugas pengawal Idrus Marham ke rumah sakit, dengan tidak hormat. "Karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur di peraturan tentang Kode etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan melalui keterangan tertulis pada Selasa, 15 Juli 2019.