TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengklaim telah memproses kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan empat orang pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan, sesuai dengan prosedur. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, penyidik telah selesai menjalani tugas penyelidikan dan penyidikan dalam perkara pengamen Cipulir tersebut.
“Terbukti berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU),” kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Juli 2019.
Argo mengatakan penyidik juga telah memenuhi tugasnya dengan mengirimkan barang bukti serta tersangka ke kejaksaan saat berkas dinyatakan lengkap. “Polisi sidik, jaksa menuntut, dan hakim memvonis. Proses penyidikan tindak pidana sudah selesai dilakukan,” ujarnya.
Pada Rabu, 17 Juli 2019, empat pengamen Cipulir yang diduga korban salah tangkap Polda Metro Jaya dalam kasus pembunuhan pada 2013 mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Didampingi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, mereka menuntut ganti rugi kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Para pengamen Cipulir tersebut adalah Fikri, 17 tahun, F (12), U (13) dan P (16). Bersama dua pengamen lain, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, mereka dituduh telah membunuh Dicky Maulana, pengamen yang ditemukan tewas di kolong Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2013.
Para pengamen tersebut menyatakan dipaksa polisi untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Mereka dinyatakan bersalah dan divonis kurungan penjara dengan hukuman bervariasi. Namun dalam putusan banding dan kasasi Mahkamah Agung pada 2016 memutuskan membebaskan mereka karena tak bersalah.
Dua pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap, yaitu Andro dan Nurdin telah mengajukan praperadilan. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh pengadilan dengan meminta Polda Metro Jaya untuk memberikan ganti rugi senilai Rp 72 juta.