TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengajukan serta melaporkan izin dan perpanjangan izin untuk ke luar negeri secara jelas. Ia pun berujar bahwa Anies baru satu kali bertandang ke negara orang pada bulan ini.
"Bulan ini Pak Anies Baswedan baru satu kali ke luar negeri," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Juli 2019. Ihwal adanya kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin berikut intensitasnya, menurut dia, bisa dipastikan ke imigrasi agar tidak menimbulkan spekulasi.
Sebelumnya Tjahjo mengatakan ada kepala daerah yang kerap pergi tanpa izin. Ia pun menuturkan masih ada kepala daerah yang menunjukan intensitas berpergian ke luar negeri tinggi. Saat ditanya wartawan apakah salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Tjahjo enggan mengkonfirmasi.
Ia juga sempat menyebut adanya surat bernomor 009/5546/SJ dan 009/5545/SJ tentang SOP izin dinas ke luar negeri kepala daerah. Hal itu untuk memastikan tak ada kepala daerah yang bepergian secara sembarangan.
Tjahyo mengakui Anies beberapa kali bepergian ke luar negeri. "Dia (Anies) nggak ada wakil (Gubernur), tapi satu tahun berapa kali dia (bepergian). Hampir sebulan dua tiga kali. Ada loh gubernur hampir tiap minggu izin ke luar negeri, ada," kata Tjahjo.
Tjahjo tak menjawab pertanyaan siapa saja gubernur yang setiap pekan izin ke luar negeri. Ia mengatakan Kemendagri terkadang berada dalam posisi dilematis. Beberapa kepala daerah, kata dia, memang memiliki agenda khusus saat pergi ke luar negeri.
Tjahjo kembali menegaskan tidak menyinggung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Saya tidak singgung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, malah saya sebut kunjungan kerjanya sudah ada ijin, hal ini saya tegaskan untuk tidak dipelintir pernyataan saya dan ini saya luruskan", kata dia.
Mengenai isu tersebut, Anies pun sempat berkomentar. Anies menilai Kementerian Dalam Negeri baiknya mengatur soal kepergian kepala daerah ke luar negeri. Hal ini, kata dia, juga sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) pengajuan izin dinas ke luar negeri kepala daerah yang baru dikeluarkan Kemendagri.
"Dengan begitu Kemendagri bisa mengatur mana yang pergi ke luar negeri untuk mendapatkan kerja sama, investasi, dan mana yang pergi untuk jalan-jalan," kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Senin.
CAESAR AKBAR | TAUFIQ SIDDIQ