Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis Bersalah, Ini Rangkaian Perbuatan Joko Driyono

Reporter

Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono dikawal saat meninggalkan ruang sidang setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono dikawal saat meninggalkan ruang sidang setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono bersalah pada Selasa, 23 Juli 2019.

Joko Driyono dihukum 1,5 tahun penjara karena dianggap telah terbukti bersalah menggerakan orang untuk merusak barang bukti dalam perkara pengaturan skor Liga Indonesia.

"Menyatakan terdakwa Joko Driyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggerakan orang untuk merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang akta-akta, surat-surat, atau data-data yang atas perintah penguasa umum terus menerus atau untuk sementara disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memanjat atau memakai anak kunci palsu," kata Hakim Ketua Kartim Haeruddin di dalam persidangan.

Sedangkan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua primer. "Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," kata Kartim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Joko Driyono sebelumnya dituntut dua tahun dan enam bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 235 juncto 233 juncto 55 ayat 1 poin ke satu KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif kedua subsider. Aturan itu menjerat perbuatan pencurian dan pengerusakan barang bukti tindak pidana juncto.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti secara paksa menerobos masuk ke dalam ruangan yang disegel polisi dan mengambil dokumen di dalamnya sehingga tidak terdapat alasan pemaaf atau pembenar penghapusan pidana atas perbuatan terdakwa.

Joko Driyono disebut terbukti memerintahkan dua orang saksi, yaitu Mardani Morgot dan Mus Mulyadi untuk mengamankan, memindahkan dan merusak barang bukti yang terletak di kantornya tersebut. Barang bukti yang diambil atas perintah Joko Driyono berupa sejumlah dokumen, DVR Server CCTV dan satu unit laptop yang saat itu dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola. Adapun barang bukti itu disinyalir terkait kasus pengaturan skor Liga III antara Persibaran Banjarnegara versus PS Pasuruan.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Coldplay Asal Inggris Bakal Konser di Jakarta, Penipu Tiketnya dari Bantul hingga Sidrap

1 hari lalu

Petugas menata barang bukti saat konferensi pers kasus penipuan tiket konser Coldplay di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023. Dua tersangka diduga telah menipu 60 orang dengan kerugian Rp 257 juta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Coldplay Asal Inggris Bakal Konser di Jakarta, Penipu Tiketnya dari Bantul hingga Sidrap

Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang pelaku penipuan tiket konser grup asal Inggris Coldplay di wilayah Sidenreng Rappang (Sidrap).


Dua Mobil Sitaan KPK Kasus Rafael Alun Dititipkan di Mapolresta Solo

3 hari lalu

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 12 jam, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang diduga dinilai tidak wajar dan telah ditingkatkan ke tahap penindakan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. TEMPO/Imam Sukamto
Dua Mobil Sitaan KPK Kasus Rafael Alun Dititipkan di Mapolresta Solo

Dua unit mobil sitaan yang dijadikan barang bukti dalam kasus Rafael Alun dititipkan di Mapolresta Solo.


Korban Pemerkosaan di Pademangan Serahkan Barang Bukti Tambahan ke Polres Jakarta Utara

8 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)
Korban Pemerkosaan di Pademangan Serahkan Barang Bukti Tambahan ke Polres Jakarta Utara

Pakaian korban sebagai barang bukti tambahan dalam perkara pemerkosaan.


Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Senilai Rp 409 Miliar

9 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat musnahkan barang bukti 272 kilogram sabu dan 2,2 kilogram ganja senilai Rp 409 miliar hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir. Foto: Polres Metro Jakarta Barat
Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Senilai Rp 409 Miliar

Barang bukti ganja dan sabu senilai Rp 409 miliar itu berasal dari lima kasus penangkapan di Aceh, Kalimantan Timur hingga Bogor.


Erick Thohir Pastikan 2 Satgas Khusus PSSI Bukan Bentuk Intervensi Pemerintah

35 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dalam sesi press conference di GBK Arena, Senayan, Jakarta pada Jumat, 28 April 2023. TEMPO/Randy
Erick Thohir Pastikan 2 Satgas Khusus PSSI Bukan Bentuk Intervensi Pemerintah

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk dua satuan tugas (satgas) khusus untuk mempercepat transparansi organisasi.


KPK Akan Pakai Pasal Ini Jerat Penghilang Barang Bukti di Kasus Wali Kota Bandung

44 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Akan Pakai Pasal Ini Jerat Penghilang Barang Bukti di Kasus Wali Kota Bandung

KPK mengancam pihak yang berupaya menghalangi penyidikan kasus korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan pasal obstruction of justice


KPK Sebut Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti di Kasus Wali Kota Bandung Yana Mulyana

44 hari lalu

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
KPK Sebut Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti di Kasus Wali Kota Bandung Yana Mulyana

KPK menyebut ada upaya menghilangkan barang bukti dalam kasus korupsi yang menyeret Wali Kota Bandung Yana Mulyana


Kisah Mafia Sepak Bola di Indonesia, Erick Thohir: Hukuman Seumur Hidup untuk Pelakunya

22 Februari 2023

Ketua Umum PSSI Erick Thohir  memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Penanganan pengaturan skor oleh mafia bola di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Ahad, 19 Februari 2023. Dalam keterangannya, Erick Tohir menegaskan untuk menghukum pidana seumur hidup bagi pelaku Mafia Bola karena merugikan banyak pihak dan membuat malu Indonesia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kisah Mafia Sepak Bola di Indonesia, Erick Thohir: Hukuman Seumur Hidup untuk Pelakunya

Ini beberapa kasus mafia sepak bola di Indonesia. Ketua Umum PSSI Erick Thohir menginginkan pelaku pengatiran skor itu dapat hukuman seumur hidup.


Jejak Satgas Antimafia Bola yang Dibentuk di Era Kapolri Tito Karnavian

21 Februari 2023

Satgas Antimafia Bola Jilid 3 saat merilis 2 DPO pengaturan skor yang telah tertangkap di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Jejak Satgas Antimafia Bola yang Dibentuk di Era Kapolri Tito Karnavian

Satgas Antimafia Bola akan kembali diaktifkan untuk mendukung langkah Ketua Umum PSSI Erick Thohir memerangi pengaturan skor.


Kapolri Siapkan Satgas Antimafia Bola untuk Dukung Ketua Umum PSSI Perangi Pengaturan Skor

20 Februari 2023

Menteri BUMN sekaligus Ketua Umum PSSI Erick Thohir (kiri), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan), dan  Menpora sekaligus wakil ketua umum PSSI Zainudin Amali, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Penanganan pengaturan skor oleh mafia bola di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Ahad, 19 Februari 2023. Dalam keterangannya, Erick Thohir menegaskan untuk menghukum pidana seumur hidup bagi pelaku Mafia Bola karena merugikan banyak pihak dan membuat malu Indonesia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kapolri Siapkan Satgas Antimafia Bola untuk Dukung Ketua Umum PSSI Perangi Pengaturan Skor

Kapolri Listyo Sigit menegaskan dirinya berpengalaman mengoperasionalkan Satgas Antimafia Bola pada 2018-2020.