TEMPO.CO, Jakarta -Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Muhammad Nasir, mengatakan pelat nomor palsu bisa dibedakan secara kasat mata oleh petugas.
"Ada bedanya pelat nomor yang dikeluarkan di Polda, dengan yang di jalan. Petugas kami bisa membedakannya," kata Nasir saat dihubungi, Sabtu, 27 Juli 2019, terkait kasus tilang elektronik itu.
Netizen bernama Radityo Utomo mengugkapkan adanya pemalsuan pelat nomor kendaraannya di akun Twitternya @rdtyou, pada Jumat, 26 Juli 2019. Ia pun meminta agar polisi segera menindak pemilik mobil yang memalsukan plat nomor Toyota Yaris-nya B 1826 UOR, lansiran tahun 2012.
"Tolong solusinya supaya ga berkelanjutan. Saya kena tilang ETLE/tilang elektronik gara2 oknum pemalsu plat nomor. Dia sengaja ganti plat dia ke nomor lain (mungkin menghindari ganjil genap). Sayangnya nomor yg dia pake itu punya saya @DivHumas_Polri @TMCPoldaMetro," tulis Radityo.
Proses pembuatan plat nomor kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, 13 Maret 2017. TEMPO/Subekti
Nasir mengatakan spesifikasi plat nomor ada di aturan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tertuang di Undang-Undang Lalu Lintas. Di aturan tersebut diatur terkait dengan standar besar, jenis huruf dan spesifikasi nomor kendaraan.
Namun, kata dia, terkadang petugas tidak menindak plat nomor palsu asal nomor polisi kendaraan yang diberhentikan sesuai dengan kendaraan dan identitas pemilik.
"Kadang kami keluarkan diskresi tidak menilang karena sesuai identitasnya. Diskresi itu dikeluarkan karena mobil tersebut dianggap tidak merugikan orang lain di jalan. Mungkin plat nomornya jatuh dan diganti dengan buatan yang di jalan."
Namun, cerita lain, kata dia, jika ada kendaraan memalsukan plat nomor dan memakai nomor polisi orang lain. Selain melanggar aturan lalu lintas, kata dia, pelaku pemalsu nomor polisi orang lain itu juga melakukan tindak pidana. "Ini harus ditindak karena merugikan orang lain."
Ia menjelaskan polisi telah mengembangkan tilang elektronik di sejumlah kawasan di Jakarta. Tilang tersebut akan merekam pelanggaran kendaraan yang dilakukan pengemudi.
Pengemudi yang melanggar tilang elektronik akan dikirimi surat konfirmasi pelanggaran di alamat yang sesuai dengan alamat dan identitas nomor polisi kendaraan. "Sstem ini akan langsung merekam dan pelanggarannya akan langsung dianalisa."