TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap penyebab Brigadir Rangga Tianto menembak Brigadir Kepala Rahmat Efendy yang menangkap kerabatnya di Polsek Cimanggis pada Kamis malam, 25 Juli 2019.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan Rangga tersulut emosi karena permintaannya agar Rahmat membebaskan FZ, kerabatnya yang ditangkap karena terlibat tawuran ditolak. "Emosinya tersulut karena permintaan tidak dipenuhi," kata Asep melalui pesan singkat, Ahad, 28 Juli 2019.
Rangga menembak Rahmat hingga tewas di tempat menggunakan senjata api jenis HS 9. Ada tujuh peluru yang menembus tubuh Rahmat.
Asep menuturkan Rangga telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Rangga, kata dia, bakal menjalani prosedur pidana umum karena kasus penembakan itu. "Sama seperti warga sipil yang menjalani prosedur hukum dalam kasus pidana," ujarnya.
Rangga, kata Asep, juga bakal menjalani pemeriksaan kejiwaan. Tersangka akan menjalani observasi untuk mengetahui keadaan kebiasaannya. "Prosesnya berjalan," ujarnya.
Selain itu, polisi telah menetapkan remajaFZ yang diduga terlibat tawuran menjadi tersangka atas kepemilikan senjata tajam. FZ dijerat menggunakan pasal di Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Polisi menyita sebilah celurit dari tangan tersangka," kata Asep.
Kasus polisi tembak polisi ini bermula dari Bripka Rahmat Efendy yang mengamakan salah seorang pelaku tawuran FZ di Polsek Cimanggis pada Kamis malam, 25 Juli 2019 sekitar pukul 20.30 WIB. Tak lama, orang tua pelaku tawuran, Zulkarnaen, datang bersama Rangga.
Brigadir Rangga yang diketahui kerabat dari orang tua FZ, meminta agar saudaranya itu dilepaskan dan dibina oleh orang tuanya. Namun Rahmat menolak karena akan melakukan pemeriksaan. Diduga karena emosi permintaannya ditolak, Rangga mengambil senjata lalu menembak rekannya sesama anggota polisi itu hingga terjadilah peristiwa polisi tembak polisi.