TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima lima dari 10 permohonan diversi anak yang terlibat kerusuhan 22 Mei pada Senin, 5 Agustus 2019. Lima anak yang diterima diversinya adalah mereka yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Paham).
Advokat LBH Paham, Gita Aulia, mengatakan lima anak yang diterima diversinya diberi syarat wajib lapor selama satu bulan. Mereka wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Balai Pemasyarakatan. "Wajib lapor setiap hari Kamis," kata Gita usai menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari peradilan ke proses di luar peradilan pidana.
Gita menuturkan permohonan diversi diterima setelah terjadi kesepakatan antara polisi dengan anak yang mereka tangkap. Kesepakatan tersebut di antaranya adalah mereka diharuskan wajib lapor sepekan sekali itu.
Lima anak yang telah menerima diversi diharapkan bisa keluar pada Jumat, 9 Agustus mendatang. Sebab, mereka sangat ingin merasakan kebersamaan dengan keluarganya saat hari raya Idul Adha. "Mereka ditangkap saat Ramadan kemarin dan saat lebaran Idul Fitri kemarin mereka tidak ikut karena ada di Balai Rehabilitasi Anak Handayani," kata Gita.
Gita menuturkan saat ini, proses pembebasan mereka menunggu penetapan dan tanda tangan hakim ihwal berkas diversi yang diajukan. "Setelah penetapan hakim, baru nanti jaksa ngurus administrasi ke Dinsos, setelahnya baru adik adik bisa dikembalikan ke orang tua masing-masing," ujarnya.
Juru bicara PN Jakarta Pusat, Makmur, mengatakan lima anak lain tersangka kerusuhan 22 Mei belum mencapai kesepaktan permohonan diversinya. "Jadi yang tidak mencapai kesepakatan diversinya akan menjalankan sidang," kata dia.